kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut Konsumen Bisa Lakukan Langkah Ini Saat Menemukan Pelanggaran Debt Collector


Kamis, 07 Desember 2023 / 06:12 WIB
OJK Sebut Konsumen Bisa Lakukan Langkah Ini Saat Menemukan Pelanggaran Debt Collector
ILUSTRASI. OJK menyampaikan sejumlah langkah yang bisa dilakukan konsumen apabila menemukan pelanggaran penagihan yang dilakukan debt collector.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah langkah yang bisa dilakukan konsumen apabila menemukan pelanggaran penagihan yang dilakukan debt collector pinjaman online (pinjol). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jika terdapat pelanggaran tersebut, konsumen sebenarnya dapat mengingatkan petugas penagihan terkait ketentuan yang ada. 

"Bisa melaporkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dimaksud. Jadi, bisa menyampaikan kepada PUJK mengenai aduan terkait perilaku petugas penagihan yang tak sesuai ketentuan. Bisa juga melaporkannya kepada OJK melalui APPK," ucapnya saat konferensi pers, Senin (4/12). 

Friderica menambahkan sesuai ketentuan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat, disampaikan kalau PUJK juga bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul atas kelalaian dan lainnya yang dilakukan oleh internal perusahaan maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK. 

Baca Juga: OJK Menyebut Permasalahan Debt Collector Jadi yang Paling Sering Diadukan Masyarakat

"Jadi, kadang dialihkan ke pihak lain untuk penagihan, tetapi tetap PUJK yang bersangkutan harus bertanggung jawab," katanya.

Intinya, Friderica menyampaikan jika tidak mau bertemu debt collector, para konsumen tentu harus melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar sebagaimana yang sudah disepakati dalam perjanjian pinjol. Dia menyebut hal itu juga tertuang dalam UU P2SK, yang mana PUJK bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan.

Terkait pengaduan, Friderica menerangkan seusai konsumen menghubungi PUJK, tentu PUJK harus merespons dalam 20 hari kerja. Dia menegaskan OJK juga akan ikut memantau pemenuhan 20 hari kerja tersebut. Dia mengatakan konsumen juga harus menyertakan bukti saat melakukan pelaporan.

Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Terapkan Strategi Agar Penyaluran Pendanaan Tumbuh

Sementara itu, Friderica menerangkan ada lebih dari 170 ribu permintaan layanan yang masuk kepada OJK mengenai pinjaman online (pinjol). Secara rinci, dia mengatakan mayoritas sekitar 160 ribu terkait dengan pertanyaan dan 9.300 terkait pengaduan tentang pinjol sepanjang 2021 hingga 2024. 

"Kami lihat jenis permasalahan yang sering diadukan, yakni perilaku petugas penagihan yang berkata kasar mengancam dan membuat malu atau menghubungi kontak darurat di luar yang telah disepakati," ungkapnya.

Friderica menjelaskan produk yang sering diadukan, yakni produk multiguna, produk pinjol produktif, kredit pembiayaan modal kerja, dan lain-lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×