kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

OJK Menyebut Permasalahan Debt Collector Jadi yang Paling Sering Diadukan Masyarakat


Kamis, 07 Desember 2023 / 05:59 WIB
OJK Menyebut Permasalahan Debt Collector Jadi yang Paling Sering Diadukan Masyarakat
ILUSTRASI. OJK mencatat permasalahan penagihan oleh debt collector menjadi yang paling banyak diadukan masyarakat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat permasalahan penagihan oleh debt collector menjadi yang paling banyak diadukan masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan ada lebih dari 170 ribu permintaan layanan yang masuk kepada OJK mengenai pinjaman online (pinjol). 

Secara rinci, Friderica mengatakan mayoritas sekitar 160 ribu terkait dengan pertanyaan dan 9.300 terkait pengaduan tentang pinjol sepanjang 2021 hingga 2024. 

"Kami lihat jenis permasalahan yang sering diadukan, yakni perilaku petugas penagihan yang berkata kasar mengancam dan membuat malu atau menghubungi kontak darurat di luar yang telah disepakati," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (4/12).

Friderica menjelaskan produk yang sering diadukan, yakni produk multiguna, produk pinjol produktif, kredit pembiayaan modal kerja, dan lain-lain. Dia pun menerangkan sebenarnya dalam aturan OJK disebutkan tenaga penagih yang bertugas melakukan penagihan harus melakukan pelatihan, menatausahakan identitas tenaga penagih, dan mematuhi etika penagihan.

Baca Juga: Sejumlah Fintech Lending Terapkan Strategi Agar Penyaluran Pendanaan Tumbuh

Selain itu, Friderica menyebut debt collector dalam bertugas juga harus punya kartu identitas resmi, terus penagihan tidak boleh dengan kekerasan ancaman dan mempermalukan. 

"Tidak boleh ada tekanan secara fisik atau verbal, kemudian tidak boleh mengintimidasi dengan SARA, hingga tidak diperkenankan menekan pihak lain selain yang berhubungan dengan peminjam dana," ujarnya.

Friderica juga mengatakan dalam proses penagihan, debt collector hanya bisa menagih hingga pukul 20.00 sesuai waktu di wilayah penerima dana. Dengan demikian, kata dia, banyak ketentuan yang harus dipatuhi debt collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×