kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.376   0,00   0,00%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

OJK Sebut Peluang Perusahaan Pembiayaan untuk Masuk Bisnis Paylater Masih Terbuka


Senin, 08 September 2025 / 17:26 WIB
OJK Sebut Peluang Perusahaan Pembiayaan untuk Masuk Bisnis Paylater Masih Terbuka
ILUSTRASI. Konsumen berbelanja online menggunakan fasilitas paylater di Tangerang Selatan, Senin (1/5/2023). KONTAN/Carolus Agus Waluyo). OJK menyampaikan peluang bagi perusahaan pembiayaan yang berkeinginan untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka lebar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perusahaan pembiayaan masih menunjukkan pertumbuhan yang signifikan per Juli 2025. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peluang bagi perusahaan pembiayaan yang berkeinginan untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka lebar.

"Peluang bagi perusahaan pembiayaan lain untuk memasuki bisnis Buy Now Pay Later (BNPL) masih terbuka," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK, Minggu (7/9).

Selain itu, Agusman juga mengatakan peluang tersebut makin terbuka sejalan dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 46 Tahun 2024. Dalam POJK itu, dia bilang setiap perusahaan pembiayaan yang berencana menyelenggarakan kegiatan usaha BNPL diwajibkan memperoleh persetujuan dari OJK terlebih dahulu. 

Baca Juga: OJK Catat Pembiayaan Kendaraan Bermotor Multifinance Rp 404,94 Triliun per Juli 2025

Jika menelaah POJK 46/2024, tepatnya pada Pasal 19, disebutkan perusahaan pembiayaan dapat melakukan layanan pembiayaan digital. Secara rinci, dalam Pasal 19H, dijelaskan perusahaan pembiayaan dapat melakukan layanan pembiayaan digital melalui pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna tanpa melalui tatap muka secara fisik.

Untuk melakukan kegiatan layanan pembiayaan digital, perusahaan pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan cara mengajukan permohonan.

Sementara itu, OJK memproyeksikan bisnis BNPL masih akan terus bertumbuh ke depannya. Hal itu bisa dilihat berdasarkan kinerja BNPL perusahaan pembiayaan terbaru. Agusman menyampaikan penyaluran pembiayaan BNPL perusahaan pembiayaan sebesar Rp 8,81 triliun per Juli 2025.

"Adapun BNPL perusahaan pembiayaan tumbuh 56,74% secara Year on Year (YoY)," tuturnya.

Dalam rangka memperluas pasar BNPL, Agusman menerangkan perusahaan pembiayaan juga memiliki opsi untuk menjalin kerja sama dengan sektor perbankan melalui skema joint financing maupun channeling, guna memperbesar kapasitas pembiayaan yang dapat diberikan. 

Baca Juga: OJK Dukung Pembentukan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech P2P Lending

Selanjutnya: IHSG Anjlok Usai Reshuffle Menteri, Begini Proyeksi Pergerakannya pada Selasa (9/9)

Menarik Dibaca: 25 Alasan Berat Badan Tidak Turun Padahal Sudah Diet Menurut Ahli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×