kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

OJK Dukung Pembentukan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech P2P Lending


Senin, 08 September 2025 / 14:10 WIB
OJK Dukung Pembentukan Produk Asuransi Kredit Khusus Fintech P2P Lending
ILUSTRASI. Bisnis fintech peer to peer (P2P) lending. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk bisnis fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pembentukan produk asuransi kredit khusus untuk bisnis fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan langkah itu perlu dilakukan khususnya dalam rangka penguatan mitigasi risiko pendanaan pada industri fintech lending. 

Namun, produk asuransi kredit khusus untuk fintech P2P lending sepertinya belum akan keluar dalam waktu dekat. Agusman menyebut proses pembentukan produk asuransi kredit khusus fintech lending saat ini masih dalam tahap pendalaman.

"Saat ini, produk asuransi kredit yang sesuai dengan karakteristik pindar sedang didalami lebih lanjut," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/9/2025).

Baca Juga: OJK: Fintech iGrow Sudah Lakukan Suntik Modal untuk Penuhi Ekuitas Minimum

Sebelumnya, pada Mei 2025, OJK sempat menyampaikan sudah terdapat permohonan persetujuan produk asuransi kredit khusus untuk fintech lending. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan skema yang tertuang dalam permohonan tersebut adalah konsorsium.

Ogi juga menyampaikan OJK terus berdiskusi dengan para pelaku untuk memastikan profil risiko yang benar, didasarkan pada potensi loan disbursement beserta karakter dan durasi pinjaman. Dengan demikian, pertanggungan dari asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending.

Di sisi lain, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyampaikan saat ini tahapan pembentukan produk asuransi kredit khusus fintech lending masih dalam pembahasan.

"Masih berproses," ujar Ketua Umum AAUI Budi Herawan saat ditemui seusai konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Senin (1/9).

Budi menambahkan OJK juga masih menunggu kesiapan dari semua pihak, termasuk adanya konsorsium untuk mengimplementasikan produk tersebut.

"OJK masih menunggu semuanya, karena konsorsiumnya juga belum dilegalisir," kata Budi. 

Baca Juga: OJK: Seluruh Fintech Lending Telah Ditetapkan Sebagai Pelapor SLIK

Selanjutnya: Halte Transjakarta Sentral Senayan Ganti Nama Jadi Halte Jaga Jakarta

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 8-11 September 2025, Anggur Shine Muscat Diskon Rp 25.400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×