kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.640   33,00   0,20%
  • IDX 8.208   -29,76   -0,36%
  • KOMPAS100 1.137   -7,85   -0,69%
  • LQ45 815   -4,61   -0,56%
  • ISSI 289   -1,02   -0,35%
  • IDX30 427   -2,03   -0,47%
  • IDXHIDIV20 486   -1,01   -0,21%
  • IDX80 126   -0,74   -0,58%
  • IDXV30 135   0,93   0,69%
  • IDXQ30 136   -0,66   -0,48%

OJK Sebut Perusahaan Asuransi Dapat Lakukan Upaya Ini untuk Penuhi Ekuitas Minimum


Rabu, 22 Oktober 2025 / 09:33 WIB
OJK Sebut Perusahaan Asuransi Dapat Lakukan Upaya Ini untuk Penuhi Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. OJK mewajibkan asuransi memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang perlu dipenuhi asuransi konvensional sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perusahaan asuransi dapat melakukan sejumlah upaya untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada 2026 dan 2028.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan upaya yang bisa dilakukan berupa penambahan modal oleh pemegang saham maupun melalui konsolidasi dengan pemain lainnya.

"Konsolidasi bisa dilakukan melalui merger, akuisisi, atau transfer portofolio pada penanggung lain yang sudah memenuhi ketentuan minimum," katanya kepada Kontan, Selasa (21/10/2025). 

Baca Juga: AAUI Sampaikan Usulan Relaksasi Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke OJK

Asal tahu saja, OJK mewajibkan asuransi memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama paling lambat 31 Desember 2026. Ekuitas minimum yang perlu dipenuhi asuransi konvensional sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar.

Sementara itu, OJK juga mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap kedua pada 2028. Untuk tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028. 

Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar.

Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun dan perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar.

Mengenai hal itu, Iwan menjelaskan ketentuan mengenai ekuitas minimum pada 2026 dan 2028 bertujuan untuk meningkatkan kapasitas industri perasuransian dalam mengelola risiko secara nasional dan meningkatkan kualitas pengelolaan risiko yang makin kompleks. 

Baca Juga: Solusi SLIK OJK: Pemerintah Siap Putihkan Pinjaman Mini agar MBR Bisa Punya Rumah

"Selain itu, ketentuan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital, serta kepastian pembayaran klaim jika risiko yang diperjanjikan terjadi," ungkapnya.

Iwan menerangkan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan peran industri perasuransian untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat. Ditambah, industri asuransi dapat menjadi investor institusional yang menggerakkan perekonomian nasional. 

Selanjutnya: Mata Uang Asia Bergerak Tipis Rabu (22/10) Pagi, Rupiah Melemah ke Level Rp16.600

Menarik Dibaca: BMKG Deteksi Siklon Tropis Fengshen & Bibit Siklon 95S, Hujan Lebat di Provinsi Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×