kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

AAUI Sampaikan Usulan Relaksasi Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke OJK


Selasa, 21 Oktober 2025 / 21:59 WIB
AAUI Sampaikan Usulan Relaksasi Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum ke OJK
ILUSTRASI. Ketua Umum AAUI Budi Herawan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi umum untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar pada 2026. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang pemenuhan ekuitas minimum pada 2026 sebagai salah satu agenda penting dalam menjaga ketahanan industri asuransi umum secara berkelanjutan. 

Meskipun demikian, AAUI menyampaikan sebanyak 19 perusahaan dari total 71 perusahaan asuransi umum diperkirakan belum mampu memenuhi ekuitas minimum untuk 2026. Oleh karena itu, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan AAUI bersama Lembaga Manajemen Universitas Indonesia (LMUI) telah melakukan kajian komprehensif terhadap kondisi ekuitas industri asuransi umum. 

Adapun kajian itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil industri, struktur kepemilikan, serta dinamika pasar dan kemampuan permodalan anggota. Alhasil, Budi mengatakan AAUI telah menyampaikan usulan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan ekuitas minimum kepada OJK. 

Baca Juga: AAUI Minta Tambahan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum, Ini Respons ACPI

"AAUI telah menyampaikan usulan relaksasi berupa perpanjangan waktu pemenuhan ekuitas minimum selama lima tahun kepada regulator," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (21/10/2025).

Budi berharap regulator dapat mempertimbangkan skema transisi yang realistis dan proporsional, sebagaimana telah dikaji bersama LMUI. Dengan demikian, proses penguatan permodalan dapat tercapai tanpa mengganggu stabilitas industri dan keberlanjutan perlindungan kepada masyarakat.

Sebenarnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat mengatakan bahwa asuransi umum dapat mengambil opsi merger atau transfer portofolio untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada 2026. Pernyataan itu disampaikannya saat menghadiri acara Hari Asuransi di Bali, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: AAUI Berencana Minta Perpanjangan Waktu Pemenuhan Ekuitas Minimum Asuransi untuk 2026

Terkait opsi merger atau transfer portofolio, Budi melihat langkah tersebut sebagai salah satu alternatif strategis yang dapat dipertimbangkan, terutama bagi asuransi umum yang menghadapi keterbatasan dalam pemenuhan ekuitas. Namun, dia bilang tidak semua perusahaan memiliki profil bisnis, struktur kepemilikan, dan portofolio risiko yang memungkinkan untuk langsung melakukan merger atau transfer portofolio secara efektif. 

"Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang lebih adaptif dan transisi yang proporsional menjadi penting, agar proses konsolidasi berjalan sehat tanpa menimbulkan gejolak di industri," kata Budi.

Sementara itu, Budi juga tak memungkiri terdapat sejumlah tantangan yang dialami industri saat ini dalam meningkatkan permodalan, sehingga terasa menantang untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum. 

Dia menerangkan tantangannya, yakni struktur kepemilikan yang sebagian besar masih berskala menengah dan kecil dengan kemampuan permodalan yang terbatas, serta pertumbuhan premi yang belum sebanding dengan peningkatan kebutuhan modal akibat regulasi dan eksposur risiko.

"Ditambah, adanya keterbatasan akses terhadap sumber permodalan baru di tengah kompetisi sektor keuangan yang makin ketat," ujar Budi. 

Baca Juga: OJK Ungkap Tujuan Industri Asuransi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum pada 2026 & 2028

Selanjutnya: ChangXin Memory Technologies Siap IPO di Shanghai Dengan Valuasi Rp 700 Triliun

Menarik Dibaca: Cara Menangani Kecemasan Berlebihan Akan Penampilan Fisik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×