kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.479   21,00   0,14%
  • IDX 7.723   -12,11   -0,16%
  • KOMPAS100 1.200   -1,91   -0,16%
  • LQ45 958   -0,97   -0,10%
  • ISSI 232   -0,58   -0,25%
  • IDX30 492   -0,52   -0,10%
  • IDXHIDIV20 591   0,04   0,01%
  • IDX80 137   -0,18   -0,13%
  • IDXV30 142   -0,21   -0,15%
  • IDXQ30 164   -0,28   -0,17%

OJK Sebut Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Masih Terus Dikaji


Jumat, 26 Juli 2024 / 20:23 WIB
OJK Sebut Program Asuransi Wajib untuk Kendaraan Masih Terus Dikaji
ILUSTRASI. Asuransi Kendaraan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keungan (OJK) menyebut pelaksanaan teknis program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan masih terus dikaji sampai saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, program asuransi wajib tersebut akan menimbulkan dampak positif. Sebab, masyarakat akan mendapatkan perlindungan.

"Masih dikaji lebih lanjut. Kalau dari OJK itu, bahwa program asuransi wajib tersebut memang bermanfaat bagi ekonomi Indonesia, individu, dan masyarakat," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

Baca Juga: Ini Penjelasan Asuransi Sinar Mas Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan

Menurut Ogi, kalau ada perlindungan tersebut, masyarakat akan lebih baik. Dia bilang hal itu menjadi perhatian dari OJK untuk melakukan kajian-kajian mendalam dari kemanfaatan suatu asuransi, termasuk dalam menyusun pelaksanaan teknis asuransi wajib.

Dia juga menekankan pentingnya literasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa memahami pentingnya asuransi, termasuk dalam program asuransi wajib.

Sebelumnya, Ogi mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Dalam UU P2SK, kata dia, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. 

Baca Juga: Hati-hati Kualitas Kredit Kendaraan Bermotor Kian Membengkak

Dia menjelaskan setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. 

"Adapun program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat. Sebab, akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×