kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Penjelasan Asuransi Sinar Mas Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan


Jumat, 26 Juli 2024 / 19:38 WIB
Ini Penjelasan Asuransi Sinar Mas Soal Produk Asuransi TPL Kendaraan
ILUSTRASI. Produk TPL biasanya ada yang langsung menempel atau disertakan di asuransi kendaraan.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Sinar Mas menyebut telah menjual produk third party liability (TPL) untuk berbagai macam proteksi, terutama untuk kendaraan. Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir menjelaskan, produk TPL biasanya ada yang langsung menempel atau disertakan di asuransi kendaraan.

"Namun, pada 2017, kami mengeluarkan khusus TPL untuk kendaraan yang opsinya terpisah. Jadi, bisa dibilang sebagai tambahan," ujarnya saat ditemui di Plaza Sinar Mas, Rabu (24/7).

Dumasi menerangkan, nasabah saat membeli asuransi kendaraan bermotor bisa memilih mau disertakan TPL atau tidak. Dia menyampaikan nasabah bisa memilih TPL dengan nilai pertanggungan Rp 1 juta, 10 juta, atau 100 juta, nantinya bisa dilihat tambahan premi produk tersebut. 

Dia mengatakan apabila ada nasabah yang telah menggunakan asuransi kendaraan di perusahaan lain, bisa juga membeli TPL-nya di Asuransi Sinar Mas secara terpisah. 

"Biasanya perusahaan enggak mau kasih asuransi TPL kalau asuransi kendaraan tidak membeli di perusahaan tersebut. Namun, Asuransi Sinar Mas bikin terobosan pada 2017, boleh membeli sekadar TPL-nya saja di Asuransi Sinar Mas," ungkapnya.

Baca Juga: Program Asuransi Wajib Sedang Disusun, Begini Tanggapan PLN Insurance

Mengenai tarif asuransi TPL, Dumasi menyampaikan pihaknya mengenakan tarif sebesar Rp 100.000 untuk pertanggungan Rp 10 juta. Dia juga membeberkan sampai saat ini performa dari asuransi TPL masih kurang bagus. Sebab, asuransi ini tidak wajib sehingga nasabah yang membelinya juga sedikit. 

Dumasi mengatakan, nasabah biasanya merasa sudah cukup dengan asuransi kendaraan saja. Jadi, dia berpendapat nasabah mungkin malas untuk membeli tambahan lagi, seperti TPL. 

"Apalagi, nasabah yang merasa memakai kendaraan untuk jarak dekat, seperti di kompleks perumahan saja atau mengantar anak sekolah, minim risiko, ya, mereka malas membeli," kata dia.

Baca Juga: Banding-Banding Asuransi Wajib Kendaraan Indonesia, Dengan Negara Lain

Dumasi menerangkan saat ini kontribusi asuransi TPL tak sampai 0,1% dari total portofolio perusahaan. Sebab, total portofolio Asuransi Sinar Mas sudah mencapai triliun. Untuk asuransi kendaraan saja, pendapatan premi tercatat sebesar Rp 1,6 triliun sepanjang 2023 dan nilainya hingga Juni 2024 mencapai Rp 770 miliar.

"Kalau TPL dikit banget. Kayaknya pendapatan premi enggak sampai Rp 100 juta," ujarnya.

Terkait asuransi TPL untuk kendaraan yang ramai dibahas, Dumasi menyebut wacana itu kemungkinan besar akan berbeda dengan TPL milik perusahaan. "Contoh, jaminan TPL kami cover untuk mobilnya sendiri dan jiwa juga, termasuk properti," tuturnya.

Dumasi menyampaikan bahwa TPL yang tengah ramai dibahas berpotensi nilai preminya bisa lebih rendah dari tarif TPL milik perusahaan. Sebab, dilihat mekanismenya menjadi wajib, otomatis banyak yang akan ikut asuransi TPL. Dia menilai seharusnya bisa di bawah Rp 100.000, bahkan bisa hanya Rp 10.000.

Baca Juga: AAUI: Program Asuransi Wajib Tidak untuk Cari Untung

Namun, dia mengatakan semuanya harus dihitung secara matang secara aktuaris. Dumasi menganggap apabila nantinya diterapkan, tak akan menjadi beban bagi masyarakat. 

"Seharusnya tidak menjadi beban berat buat masyarakat. Sebab, tarifnya bisa sangat kecil dan bilangan keikutsertaannya juga besar," kata Dumasi.

Sebagai informasi, saat ini, OJK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menyusun program asuransi wajib. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. 

Salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×