kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

OJK Sebut Proses Perizinan LKM Inkubasi Masih Berlangsung Bertahap


Senin, 11 Mei 2026 / 15:44 WIB
OJK Sebut Proses Perizinan LKM Inkubasi Masih Berlangsung Bertahap
ILUSTRASI. Finalisasi Dua Roadmap di Bidang PVML, OJK Berharap Bisa Diluncurkan Tahun Ini (KONTAN/Ferry Saputra)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Dalam POJK itu, tertuang ketentuan LKM inkubasi dapat mengajukan izin usaha sebagai LKM dengan menyampaikan permohonan izin usaha kepada OJK melalui sejumlah persyaratan.

Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses perizinan LKM inkubasi masih berlangsung secara bertahap saat ini. 

"Hal itu diharapkan dapat memberikan dampak positif untuk mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan melalui penataan LKM," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (7/5).

Baca Juga: Premi Reasuransi Banyak Lari ke Luar Negeri, AAUI Minta Industri Perkuat Daya Tahan

Sejalan dengan penguatan kerangka regulasi, OJK juga menyampaikan ketentuan mengenai LKM inkubasi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026. 

Jika ditelaah secara rinci, dalam Pasal 12 POJK 41/2024, tertuang ketentuan LKM inkubasi dapat mengajukan izin usaha sebagai LKM dengan menyampaikan permohonan izin usaha kepada OJK. Adapun LKM inkubasi adalah LKM yang didirikan dalam rangka menyelenggarakan program pemerintah maupun yang didirikan oleh masyarakat, yang mana tidak menghimpun dana dan belum mampu memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai LKM.

Dalam Pasal 12 POJK 41/2024, dijelaskan untuk memperoleh izin usaha, direksi LKM inkubasi perlu mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK. Adapun permohonan izin usaha LKM inkubasi dapat dilaksanakan melalui setoran modal secara tunai atau setoran modal secara nontunai.

Disebutkan permohonan izin usaha LKM inkubasi disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan calon anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS), bagi LKM dengan cakupan wilayah usaha kabupaten/kota sebagai LKM skala usaha besar pada saat pendirian.

Selanjutnya, dalam Pasal 13 POJK 41/2024, permohonan izin usaha dengan setoran modal secara tunai mensyaratkan LKM harus memiliki modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah pada saat pendirian paling sedikit Rp 300 juta untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan, Rp 500 juta untuk cakupan wilayah usaha kecamatan, atau Rp 1 miliar untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.

Modal disetor atau penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah seperti yang dimaksud tersebut harus disetor secara tunai dan penuh yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atas nama LKM pada salah satu bank di Indonesia atau salah satu bank syariah atau unit usaha syariah di Indonesia bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Adapun ketentuan tersebut dikecualikan bagi LKM yang mengajukan permohonan izin usaha dengan setoran modal secara nontunai. Dalam Pasal 14 POJK 41/2024, dijelaskan permohonan izin usaha LKM inkubasi dengan setoran modal secara nontunai harus memenuhi persyaratan rasio pinjaman bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah neto paling tinggi 5%.

Rasio pinjaman bermasalah atau rasio pembiayaan bermasalah tersebut dihitung berdasarkan laporan posisi keuangan pembukaan. Adapun jumlah ekuitas LKM inkubasi yang mengajukan izin usaha sebagai LKM dengan mekanisme setoran modal secara nontunai harus memenuhi ketentuan Rp 300 juta untuk cakupan wilayah usaha desa/kelurahan, Rp 500 juta untuk cakupan wilayah usaha kecamatan, atau Rp 1 miliar untuk cakupan wilayah usaha kabupaten/kota.

Dalam hal permohonan izin usaha LKM inkubasi ditolak, pemohon dapat mengajukan kembali permohonan izin usaha LKM sesuai dengan ketentuan pengajuan permohonan izin.

Baca Juga: AXA Mandiri Beberkan Strategi untuk Bidik Peluang Asuransi Kelas Menengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×