Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan proses likuidasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berlangsung sampai saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan tahapannya masih dalam proses verifikasi data para lender.
"Proses verifikasi data para lender dalam likuidasi Investree dilakukan sesuai dengan kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Tim Likuidasi," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (10/1/2026).
Agusman menambahkan proses verifikasi tersebut dilaksanakan secara bertahap dan cermat guna memastikan akurasi, serta pelindungan hak seluruh pihak yang terkait. Dia juga menyebut OJK terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap Tim Likuidasi Investree.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK 37/2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Pengawasan PPDP
Jika menilik situs resmi Investree, Tim Likuidasi Investree mengumumkan bahwa mereka memang membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan proses verifikasi tagihan. Hal itu sehubungan dengan tingginya volume tagihan yang diterima, serta demi memastikan akurasi dan validitas data.
Sementara itu, OJK juga sempat membeberkan perkembangan terbaru mengenai penanganan Mantan Direktur Utama Fintech Peer to Peer (P2P) Lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi. Asal tahu saja, OJK bersama pihak lain, seperti Interpol Indonesia, telah berhasil menangkap dan membawa pulang Adrian Gunadi dari Doha, Qatar, ke Indonesia pada 26 September 2025.
Agusman menambahkan, OJK masih melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan bukti terhadap Adrian Gunadi. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari penegakkan ketentuan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Adrian berhubungan dengan masalah Investree.
"Proses penyidikan dan pemeriksaan bukti terhadap Adrian Gunadi terus dilakukan secara cermat dan menyeluruh sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Asal tahu saja, OJK telah mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024 melalui surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan izin usaha itu dilakukan karena adanya masalah gagal bayar dan pelanggaran ketentuan yang dilakukan Investree.
Selanjutnya: Ulah Donald Trump Bikin Awal Pekan Memanas, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
Menarik Dibaca: 7 Tren Rambut Wanita 2026: Pilih Sleek Long Cut atau Soft Layered Cut? Cek Bedanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













