kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.682   19,00   0,11%
  • IDX 8.650   -10,84   -0,13%
  • KOMPAS100 1.191   -1,19   -0,10%
  • LQ45 853   4,51   0,53%
  • ISSI 308   -5,08   -1,62%
  • IDX30 440   5,88   1,36%
  • IDXHIDIV20 509   7,43   1,48%
  • IDX80 133   -0,35   -0,26%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   2,14   1,55%

OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha Gadai, Budi Gadai Sambut Baik


Senin, 15 Desember 2025 / 19:49 WIB
OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha Gadai, Budi Gadai Sambut Baik
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 39 Tahun 2024 mengenai Pergadaian. Dalam POJK itu, tertuang aturan baru mengenai penyederhanaan persyaratan izin usaha. 

OJK menetapkan pihak perorangan, perusahaan, maupun badan usaha yang telah menjalankan usaha pergadaian di tingkat kabupaten/kota, tetapi belum mendapatkan izin OJK perlu memiliki modal awal sebesar Rp 500 juta untuk mendapatkan izin. Penyederhanaan persyaratan izin usaha itu berlaku sejak POJK diundangkan 1 Desember 2025 sampai 12 Januari 2026.

Perusahaan pergadaian swasta PT Budi Gadai Indonesia asal Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik adanya aturan baru mengenai penyederhanaan izin usaha yang tertuang dalam POJK 29/2025. 

Baca Juga: OJK Sederhanakan Persyaratan Izin Usaha untuk Bisnis Gadai, Ini Kata PPGI

Direktur PT Budi Gadai Indonesia Budiarto Sembiring mengatakan aturan itu dapat memudahkan pelaku usaha pergadaian yang sudah berjalan, tetapi belum berizin untuk segera menjadi legal. Dia juga menyebut penetapan ketentuan modal awal sebesar Rp 500 untuk perusahaan gadai ilegal menjadi legal merupakan hal yang wajar.

"Dengan demikian, aturan itu memberi kesempatan bagi pelaku usaha yang sebelumnya belum berizin untuk legal. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan pelaku usaha tersebut, mengingat jangka waktunya hanya sampai 12 Januari 2026," katanya kepada Kontan, Senin (15/12/2025).

Budiarto juga beranggapan adanya aturan penyederhanaan izin usaha itu akan berdampak positif bagi industri pergadaian. Sebab, akan makin banyak gadai yang belum memiliki izin, kemudian menjadi legal. 

"Alhasil, industri menjadi lebih tertata dan terpercaya, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi masyarakat," tuturnya.

Meskipun demikian, dia tak memungkiri penyederhanaan izin itu akan membuat persaingan di industri pergadaian menjadi ketat karena banyak perusahaan legal baru yang akan bermunculan.

"Memang persaingan bisa sedikit lebih ketat. Akan tetapi, hal itu justru mendorong persaingan yang sehat, berbasis kepatuhan, sehingga industri bisa tumbuh lebih profesional dan berkelanjutan," ujar Budiarto.

Baca Juga: OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Simak Rincian Ketentuan Terbarunya

Untuk mengantisipasi dampak yang akan timbul dari ketentuan baru itu, Budi Gadai Indonesia akan menerapkan sejumlah strategi. Budiarto menerangkan pihaknya akan fokus pada kepatuhan, meningkatkan kualitas layanan, dan memperkuat manajemen risiko agar tetap kompetitif, meski ada pelaku usaha baru.

Terkait kinerja, Budiarto menyampaikan penyaluran pembiayaan perusahaan naik 31,5%, jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sayangnya, tak dibeberkan nilai pembiayaannya. Dia hanya menyebut peningkatan pembiayaan itu disebabkan adanya pembukaan cabang baru. 

Selanjutnya: Hippindo Sebut Ritel Fesyen Offline Tuai Berkah dari Harbolnas, Ini Alasannya

Menarik Dibaca: Menu Diet Turun Berat Badan Tanpa Nasi untuk Seminggu, Coba yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×