kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Sebut Rata-rata Modal Minimum Multifinance Telah Mencapai Rp 320 Miliar


Rabu, 06 Desember 2023 / 15:30 WIB
OJK Sebut Rata-rata Modal Minimum Multifinance Telah Mencapai Rp 320 Miliar
ILUSTRASI. Rata-rata nilai modal minimum multifinance saat ini mencapai Rp 320 miliar. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rata-rata nilai modal minimum multifinance saat ini mencapai Rp 320 miliar. Artinya, sudah tiga kali lebih besar dari yang disyaratkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan menjelaskan selain tujuh perusahaan multifinance yang masih dalam proses monitoring pemenuhan modal minimum, perusahaan multifinance lainnya secara umum telah memenuhi modal minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Apabila dirata-ratakan secara industry wide, perusahaan pembiayaan secara umum memiliki rata-rata modal minimum sebesar Rp 320 miliar, itu sudah 3x lebih dari yang disyaratkan," jelas Bambang pada Kontan.co.id, Rabu(6/12).

Baca Juga: Multifinance Genjot Laba Agar Posisi Modal Terjaga

Berdasarkan ketentuan Otoritas Jas Keuangan (OJK), ke depannya multifinance harus memenuhi modal minimum Rp 100 miliar. Namun berdasarkan data OJK sampai Oktober 2023 ini masih ada 7 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp 100 miliar.

Bambang mengatakan OJK masih terus melakukan monitoring secara intens terhadap tujuh perusahaan multifinance yang belum memenuhi modal minimum untuk memastikan perusahaan tersebut mengambil langkah-langkah konkret untuk permodalan tersebut. 

"Langkah-langkah yang diambil bisa melalui injeksi modal pemegang saham eksisting maupun melalui injeksi modal dari calon strategic investor, kalau opsi lain yang seharusnya juga dapat dipertimbangkan adalah melalui merger atau akuisisi," ujar Bambang.

Baca Juga: Ada 7 Multifinance yang Masih Belum Penuhi Modal Minimum, Begini Respons APPI

Bambang menambahkan POJK sudah mengatur secara jelas persyaratan modal minimum yang wajib dipenuhi, sehingga tidak ada relaksasi atau kelonggaran bagi Perusahaan multifinance dalam pemenuhan permodalan minimum. 

"Ketentuan modal minimum ini sudah diatur sejak 5 tahun yang silam ( 2018 ), jadi tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mampu memprediksi kondisi usaha juga prospek kelangsungan usahanya serta merencanakan aksi korporasinya," ucap Bambang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×