kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,60   4,88   0.55%
  • EMAS1.365.000 -0,22%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Sebut Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Modal Minimum


Selasa, 04 Juli 2023 / 21:33 WIB
OJK Sebut Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Modal Minimum
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada delapan perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi ketentuan modal (ekuitas) minimum.

Jika ditelisik, pada Maret 2023 lalu jumlah multifinance yang belum memenuhi ekuitas minimum itu masih ada 11 perusahaan. Artinya sudah ada tiga perusahaan yang menuntaskan kewajiban permodalan tersebut.

Aturan modal minimum ini tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018. Intinya, perusahaan multifinance haru memenuhi batas menimum modal sebesar Rp 100 miliar.

“Untuk perusahaan pembiayaan sesuai POJK 35 Tahun 2018 masih terdapat delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga: APPI: Akuisisi Multifinance Oleh Asing Menunjukkan Industri Pembiayaan Menarik

OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisiory action) dengan cara melakukan monitoring atas aksi korporasi perusahaan sesuai dengan rencana aksi pemenuhan ekuitas yang sudah disetujui OJK.

“(Selain itu) telah melakukan enforcement (pelaksanaan) terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan minimum sesuai timeline,” ungkapnya.

Jika berdasarkan hasil monitoring sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, multifinance belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK akan menyampaikan surat peringatan paling banyak tiga kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.

“Jadi, jika sampai dengan berakhirnya sanksi peringatan ketiga, perusahaan masih belum memenuhi ketentuan modal minimum, OJK akan mengenakan sanksi tegas. Termasuk bisa mencabut izin usaha perusahaan tersebut," kata Ogi.

Baca Juga: Menilik Kekuatan Multifinance di Tengah Polemik Ketentuan Modal Minimum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×