kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   27.000   0,96%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

OJK Sebut Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Batas Ekuitas Minimum


Kamis, 03 Agustus 2023 / 20:31 WIB
OJK Sebut Masih Ada 8 Multifinance yang Belum Penuhi Batas Ekuitas Minimum
ILUSTRASI. Seorang pekerja membersihkan kendaraan di showroom penjualan mobil bekas di Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (24/11/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Vina Destya | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan mencatat masih terdapat 8 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum yang diatur pada POJK No. 35/POJK.05/2018.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pembiayaan atau multifinance harus memenuhi batas minimum modal sebesar Rp 100 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa OJK telah melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

Baca Juga: Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha PT Bentara Sinergis Multifinance

“OJK telah melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas yang telah disetujui,” ujar Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Kamis (3/8).

Ogi juga menyebutkan bahwa OJK telah melakukan enforcement terhadap perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan timeline yang telah disetujui.

Sebelumnya, pada Mei 2023 OJK mencatat masih ada 11 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum, itu artinya hanya 3 perusahaan pembiayaan yang berhasil memenuhi ekuitas minimum dalam kurun waktu dua bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×