Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK terkait hal tersebut.
"Enggak perlu," ungkapnya saat ditemui di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024, di Jakarta Convention Center, Kamis (1/8).
Mahendra mengatakan OJK sebenarnya telah mengatur sistem restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. Adapun restrukturisasi kredit masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.
Baca Juga: OJK Mencatat Penyaluran Kredit Perbankan Hingga Juni 2024 Mencapai Rp 7.478,4 Triliun
Mahendra menyampaikan perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang ingin dilakukan pemerintah itu untuk masa akad periode 2022. Jika tahun itu yang diinginkan, dia menganggap sudah masuk ke dalam masa normal, tak lagi dalam masa pandemi Covid-19.
“Itu keterangan dari pemerintah, kami tidak terlalu jauh masuk ke sana. Kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada. Jadi, enggak ada masalah sama sekali,” tuturnya.
Mahendra mengatakan pemerintah sebenarnya memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.
“Hal itu yang sedang dimatangkan timnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Mahendra.
Baca Juga: Kabar Gembira! Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News