kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.849   58,00   0,34%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

OJK Sebut Tak Akan Keluarkan Aturan Terkait Restrukturisasi KUR


Kamis, 01 Agustus 2024 / 14:00 WIB
OJK Sebut Tak Akan Keluarkan Aturan Terkait Restrukturisasi KUR
ILUSTRASI. OJK angkat bicara terkait keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit KUR.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK terkait hal tersebut.

"Enggak perlu," ungkapnya saat ditemui di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024, di Jakarta Convention Center, Kamis (1/8).

Mahendra mengatakan OJK sebenarnya telah mengatur sistem restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. Adapun restrukturisasi kredit masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.

Baca Juga: OJK Mencatat Penyaluran Kredit Perbankan Hingga Juni 2024 Mencapai Rp 7.478,4 Triliun

Mahendra menyampaikan perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang ingin dilakukan pemerintah itu untuk masa akad periode 2022. Jika tahun itu yang diinginkan, dia menganggap sudah masuk ke dalam masa normal, tak lagi dalam masa pandemi Covid-19.

“Itu keterangan dari pemerintah, kami tidak terlalu jauh masuk ke sana. Kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada. Jadi, enggak ada masalah sama sekali,” tuturnya.

Mahendra mengatakan pemerintah sebenarnya memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.

“Hal itu yang sedang dimatangkan timnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Mahendra.

Baca Juga: Kabar Gembira! Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×