kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

OJK Sebut Tak Akan Keluarkan Aturan Terkait Restrukturisasi KUR


Kamis, 01 Agustus 2024 / 14:00 WIB
OJK Sebut Tak Akan Keluarkan Aturan Terkait Restrukturisasi KUR
ILUSTRASI. OJK angkat bicara terkait keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit KUR.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait keinginan pemerintah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit, khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya tak akan mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK terkait hal tersebut.

"Enggak perlu," ungkapnya saat ditemui di acara Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (Fekdi) dan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2024, di Jakarta Convention Center, Kamis (1/8).

Mahendra mengatakan OJK sebenarnya telah mengatur sistem restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal untuk bisa melihat kemungkinan pemberian restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. Adapun restrukturisasi kredit masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019.

Baca Juga: OJK Mencatat Penyaluran Kredit Perbankan Hingga Juni 2024 Mencapai Rp 7.478,4 Triliun

Mahendra menyampaikan perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang ingin dilakukan pemerintah itu untuk masa akad periode 2022. Jika tahun itu yang diinginkan, dia menganggap sudah masuk ke dalam masa normal, tak lagi dalam masa pandemi Covid-19.

“Itu keterangan dari pemerintah, kami tidak terlalu jauh masuk ke sana. Kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada. Jadi, enggak ada masalah sama sekali,” tuturnya.

Mahendra mengatakan pemerintah sebenarnya memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.

“Hal itu yang sedang dimatangkan timnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Mahendra.

Baca Juga: Kabar Gembira! Restrukturisasi KUR Bakal Diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×