Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan Peraturan OJK (POJK) mengenai digital banking. Aturan ini mengatur pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan
Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK mengatakan POJK digital banking ini akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini. "Sudah dilakukan rule making rule," kata Sekar, Jumat (10/8).
Aturan ini nantinya berisi bagaimana pemanfaatan teknologi informasi (TI) untuk proses bisnis perbankan. Selain itu agar perbankan tidak mati karena kalah bersaing dengan financial technology (fintech) yang sedang berkembang pesat dan telah mempengaruhi perilaku masyarakat seiring perubahan teknologi.
Rancangan POJK ini yaitu RPOJK penyelenggaraan layanan perbankan digital oleh bank umum sebenarnya sudah diterbitkan pada akhir 2017 lalu.
Dalam rancangan regulasi sebanyak 30 pasal ini dibahas beberapa poin penting. Diantaranya, pertama, produk digital banking yang akan dirilis bank harus sesuai persetujuan OJK.
Kedua, bank wajib melakukan identifikasi dan verifikasi calon nasabah baik langsung maupun menggunakan media elektronik. Ketiga, bank juga bisa melakukan mitra dengan pihak ketiga dalam mengembangkan digital banking.
Selain itu, dalam rancangan regulasi ini juga tertulis bahwa bank harus mendapatkan peringkat tingkat kesehatan 1 dan 2 sebelum merilis layanan perbankan digital. Bank juga harus memiliki infrastruktur IT yang memadai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News