kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK semakin perketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun


Minggu, 15 November 2020 / 21:20 WIB
OJK semakin perketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun
ILUSTRASI. OJK semakin perketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Mulai dari peringkat 1 (rendah), peringkat 2 (rendah sedang), peringkat 3 (sedang), peringkat 4 (sedang tinggi) dan peringkat 5 (tinggi). Semakin kecil peringkat, menunjukkan risiko yang ditanggung dapen rendah atau lebih baik.

Industri pun merespon atas kehadiran aturan baru itu. Seperti, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan yang menyebut, penetapan kategori kesehatan dana pensiun itu diperlukan masyarakat agar mereka bisa merasa aman bahwa dananya dikelola secara tepat.

Baca Juga: Akibat kredit lesu, bank pilih parkirkan dana di surat berharga

Selain itu, kehadiran aturan itu akan memperkuat posisi DPLK dalam memberikan pelayanan serta menjamin bahwa dana pensiun peserta dikelola secara profesional berdasarkan regulasi yang berlaku.  Dengan begitu, dana peserta bisa diambil ketika mereka masuk usia pensiun.

"Industri DPLK siap untuk menerapkannya. Hal ini sudah sejak lama disampaikan oleh OJK kepada industri. Namun tetap diperlukan sosialisasi terkait teknis pengaturannya kepada industri," kata Nur Hasan, Minggu (15/11).

Selanjutnya: Akibat kredit lesu, bank pilih parkirkan dana di surat berharga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×