kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK semakin perketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun


Minggu, 15 November 2020 / 21:20 WIB
OJK semakin perketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun
ILUSTRASI. OJK semakin perketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperketat aturan mengenai tingkat kesehatan dana pensiun dengan menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Dana Pensiun.

Ketentuan itu mulai berlaku pada tanggal 6 November 2020 sebagaimana SEOJK yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi pada waktu yang sama.

Dalam beleid tersebut, OJK menekankan tingkat kesehatan perusahaan dana pensiun berdasarkan empat prinsip yakni berorientasi risiko, proporsionalitas, materialitas dan signifikasi. Kemudian prinsip komprehensif serta terstruktur.

Sementara tata penilaian tingkat kesehatan tersebut menggunakan pendekatan dana pensiun individual dan konsolidasi. Dari dua pendekatan itu, ada perbedaan cakupan penilaian baik untuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Syariah.

Baca Juga: Agenda Holding Aneka BUMN Sektor Keuangan Masih Menumpuk

Walaupun begitu, secara umum penilaian profil risiko berdasarkan delapan jenis risiko seperti risiko strategis, risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan dan risiko reputasi. Jenis risiko tersebut lebih banyak dibandingkan SEOJK Nomor 22 Tahun 2015 yang hanya mencakup enam risiko.

Adapun risiko strategis berupa risiko karena perusahaan tidak tepat mengambil keputusan strategis serta terjadi kegagalan dalam mengantisipasi perubahan bisnis. Sementara risiko operasional, berupa risiko karena tidak berfungsinya internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau faktor eksternal yang mempengaruhi operasional dana pensiun.

Lalu risiko kredit akibat kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada dana pensiun. Kemudian risiko pasar berupa dampak perubahan pasar terhadap posisi aset, liabilitas, ekuitas, termasuk transaksi derivatif perusahaan.

Sedangkan, risiko likuiditas terjadi karena ketidakmampuan dapen untuk memenuhi liabilitas jatuh tempo yang berasal dari pendanaan arus kas, aset likuid yang mudah dikonversi menjadi kas sehingga menganggu aktivitas dan keuangan perusahaan.

Baca Juga: Percepat pemulihan ekonomi daerah, OJK resmikan kantor di Nusa Tenggara Barat

Kemudian risiko hukum yang memunculkan tuntutan maupun kelemahan dari aspek hukum. Menyusul, risiko kepatuhan yang muncul karena dana pensiun tidak memenuhi ketentuan dan peraturan perundang - undangan.  

Terakhir, risiko reputasi karena menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan akibat persepsi negatif terhadap dana pensiun. Dari berbagai risiko itu, OJK memberikan lima penilaian kesehatan berdasarkan delapan risiko tersebut.

Mulai dari peringkat 1 (rendah), peringkat 2 (rendah sedang), peringkat 3 (sedang), peringkat 4 (sedang tinggi) dan peringkat 5 (tinggi). Semakin kecil peringkat, menunjukkan risiko yang ditanggung dapen rendah atau lebih baik.

Industri pun merespon atas kehadiran aturan baru itu. Seperti, Ketua Umum Perkumpulan DPLK Nur Hasan yang menyebut, penetapan kategori kesehatan dana pensiun itu diperlukan masyarakat agar mereka bisa merasa aman bahwa dananya dikelola secara tepat.

Baca Juga: Akibat kredit lesu, bank pilih parkirkan dana di surat berharga

Selain itu, kehadiran aturan itu akan memperkuat posisi DPLK dalam memberikan pelayanan serta menjamin bahwa dana pensiun peserta dikelola secara profesional berdasarkan regulasi yang berlaku.  Dengan begitu, dana peserta bisa diambil ketika mereka masuk usia pensiun.

"Industri DPLK siap untuk menerapkannya. Hal ini sudah sejak lama disampaikan oleh OJK kepada industri. Namun tetap diperlukan sosialisasi terkait teknis pengaturannya kepada industri," kata Nur Hasan, Minggu (15/11).

Selanjutnya: Akibat kredit lesu, bank pilih parkirkan dana di surat berharga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×