kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

OJK Sempurnakan RPOJK Penyampaian Laporan Berkala Bagi Dana Pensiun dan Perasuransian


Jumat, 09 Agustus 2024 / 10:53 WIB
OJK Sempurnakan RPOJK Penyampaian Laporan Berkala Bagi Dana Pensiun dan Perasuransian
ILUSTRASI. OJK melakukan penyempurnaan terhadap RPOJK penyampaian laporan berkala bagi dapen dan perusahaan perasuransian


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penyampaian laporan berkala bagi dana pensiun dan perusahaan perasuransian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut penyempurnaan itu sebagai tindak lanjut atas amanat UU P2SK.

"Selain itu, penyempurnaan itu juga bertujuan dalam rangka meningkatkan transparansi keuangan dana pensiun dan perusahaan perasuransian," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).

Ogi menyebut ketentuan tersebut akan mengatur terkait penyampaian laporan berkala dan sanksi administratif yang dikenakan, serta tata cara pengungkapan laporan tertentu dan hasil analisis atas laporan berkala kepada pihak lain. 

Baca Juga: Langgar Ketentuan Perlindungan Konsumen, 8 PUJK Diberi Sanksi Peringatan Tertulis

Selain itu, Ogi bilang OJK juga sedang melakukan penyempurnaan atas Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) Laporan Perasuransian dalam rangka menyesuaikan format laporan perusahaan asuransi atau reasuransi agar sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan 117 mengenai Kontrak Asuransi.

Sementara itu, OJK juga menerangkan OJK tengah menyusun RPOJK Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). RPOJK itu disusun sebagai tindak lanjut UU P2SK terkait penguatan kualitas SDM di sektor keuangan. 

"RPOJK itu akan mengatur mengenai kewajiban penyediaan dana pendidikan, pelatihan sumber daya manusia (SDM), dan standar kompetensi bagi SDM di industri PPDP," ungkap Ogi.

Ogi juga menyebut RPOJK tersebut akan mengatur sistem dan prosedur dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan. Dengan demikian, dia bilang industri PPDP dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×