Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) hingga Juli 2024.
Sanksi itu diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut hal itu juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan perilaku PUJK (market conduct).
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, Friderica menerangkan OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu.
"Khususnya, memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait perlindungan konsumen dan masyarakat," ungkapnya dalam keterangan resmi konferensi pers RDK OJK, Selasa (6/8).
Baca Juga: OJK Jelaskan Soal Pembubaran 7 Dana Pensiun, Ini Penyebabnya
Selain itu, Friderica menyampaikan OJK juga mengenakan sanksi denda kepada 4 PUJK per Juli 2024 atas hasil pengawasan langsung atau tidak langsung.
"Selama periode Januari 2024 hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 390 juta terhadap 4 PUJK," tuturnya.
Denda tersebut dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News