Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Jumat (30/10/2026).
Kedua tersangka tersebut merupakan jajaran direksi BPR DCN, yakni ZNA selaku Direktur Utama dan APW selaku Direktur. Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.
Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus E. Siregar mengatakan, penyerahan tersangka tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat penegakan hukum, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Ketidakpastian Global Persulit Modal Ventura Memilih Opsi Exit Strategy
"Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang melibatkan kedua tersangka. Salah satunya terkait pemberian 71 fasilitas kredit atas nama 31 debitur dengan nilai sekitar Rp 15,6 miliar pada periode Juli 2020 hingga Juni 2024," ungkap Agus dalam siaran pers, Sabtu (31/10).
Fasilitas kredit tersebut diduga diberikan tanpa sepengetahuan debitur dan/atau pencairan dananya tidak digunakan oleh debitur yang bersangkutan. Praktik tersebut diduga menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan BPR DCN.
Selain itu, penyidik OJK menemukan dugaan penarikan kas bon yang tidak dicatat dalam pembukuan bank selama periode Januari 2020 hingga Juni 2024. Dari transaksi tersebut, terdapat sisa dana sekitar Rp 5,8 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
OJK juga menemukan dugaan pengambilan persediaan logam mulia dan perhiasan emas yang menjadi agunan milik BPR senilai sekitar Rp 600 juta pada Februari 2024. Pengambilan tersebut diduga tidak dicatat dalam pembukuan perseroan.
Tak hanya itu, tersangka APW juga diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 37 deposan melalui 78 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp 32,9 miliar selama periode Maret 2020 hingga 2022.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b serta Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Keduanya juga disangkakan melanggar ketentuan juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Berdasarkan ketentuan yang menjadi dasar sangkaan, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar," katanya.
Agus menyatakan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan terhadap BPR DCN, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan.
OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Asuransi Offshore Tumbuh Positif, Tugu Insurance Perkuat Dukungan bagi Sektor Energi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














