Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Mulia Sejahtera.
Berdasarkan publikasi OJK di situs resmi pada 2 Desember 2025, izin tersebut diberikan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-337/PL.02/2025 tanggal 18 November 2025 tentang pemberlakuan izin usaha di bidang pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar menjadi PT Gadai Mulia Sejahtera.
Baca Juga: OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Sentral Gadai Asia
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha tersebut, PT Gadai Mulia Sejahtera diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun kantor pusat PT Gadai Mulia Sejahtera beralamat di Jalan Mayjend Ishak Djuarsa Nomor 226 E, RT.05/RW.04, Gunungbatu, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan Pergadaian 2025-2030, Dorong Penyaluran Pinjaman
Selanjutnya: Neraca Dagang Surplus, Begini Proyeksi Rupiah Rabu 3 Desember 2025
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Rabu 3 Desember 2025, Siapa Bersinar?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













