kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Sentral Gadai Asia


Senin, 24 November 2025 / 20:06 WIB
OJK Beri Izin Usaha kepada Perusahaan Gadai PT Sentral Gadai Asia
ILUSTRASI. OJK secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Sentral Gadai Asia, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Bekasi.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin usaha kepada perusahaan pergadaian, PT Sentral Gadai Asia, yang memiliki ruang lingkup bisnis di Bekasi.

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 24 November 2025, pemberian izin usaha itu tertuang dalam surat KEP338/PL.02/2025 per 18 November 2025. 

"Adapun pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Dewan Komisioner dimaksud," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga: Perbankan Optimistis Nataru Akan Dongkrak Penyaluran Kredit Konsumer pada Akhir 2025

OJK menyampaikan sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), PT Sentral Gadai Asia wajib mencantumkan beberapa hal berupa keterangan atau informasi secara jelas di setiap kantor pusat dan kantor cabang.

Beberapa keterangan atau informasi tersebut, seperti nama dan logo perusahaan pergadaian. Selain itu, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha, serta pernyataan bahwa perusahaan pergadaian tersebut diawasi oleh OJK. PT Gadai Solusi Sejahtera juga harus mencantumkan hari dan jam operasional secara jelas, serta tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Sentral Gadai Asia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. OJK juga mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin OJK. 

Adapun PT Sentral Gadai Asia beralamat di Dukuh Zamrud B.01/17, RT 012, RW 017, Padurenan, Mustikajaya, Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: Tumbuh 232,75% per Oktober 2025, Lini Rekayasa Topang Pertumbuhan Premi Jasindo

Selanjutnya: Lagi! 8 Kontainer di Priok Terdeteksi Radiasi Cesium-137, Waspadai Bahaya Cs-137

Menarik Dibaca: Tiket KA untuk Nataru Sudah Dijual, KAI Ingatkan Pelanggan Pesan Tiket Lebih Awal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×