kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

OJK Setujui RPK AJB Bumiputera, Ketua DK OJK: Kami akan Monitor Pelaksanaannya


Senin, 27 Februari 2023 / 17:41 WIB
OJK Setujui RPK AJB Bumiputera, Ketua DK OJK: Kami akan Monitor Pelaksanaannya
ILUSTRASI. Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari AJB Bumiputera 1912 mendapat pernyataan tidak keberatan dari OJK./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dari AJB Bumiputera 1912 mendapat pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengungkapkan tugas OJK terkait RPK ini belum selesai.

Mahendra mengatakan, OJK tetap akan memonitor pelaksanaan dari RPK tersebut sembari meminta AJB Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar implementasi RPK dapat terlaksana baik.

“Melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJB Bumiputera agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers, Senin (27/2).

Dalam hal ini, Mahendra mengingatkan AJB Bumiputera untuk memberikan sosialisasi pelaksanaan RPK kepada pemegang polis yang juga merupakan pemilik dari AJB Bumiputera sebagai perusahaan yang berbentuk asuransi usaha bersama.

Baca Juga: Sejumlah Pemegang Polis AJB Bumiputera Tolak Penuranan Nilai Manfaat, Ini Alasannya

“Kami meminta AJB Bumiputera mengkomunikasikan pelaksanaan RPK kepada pemegang polis sebagai pemilik,” imbuhnya.

Seperti diketahui, salah satu poin yang tertuang dalam RPK tersebut adalah  kebijakan penurunan nilai manfaat (PNM) klaim polis yang akan berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Penurunan nilai manfaat beragam mulai dari 25% hingga 75%.

Hanya saja, kebijakan tersebut tampaknya masih mendapat penolakan dari beberapa pemegang polis. Terlihat dari jumlah pemegang polis yang sepakat dengan PNM tersebut baru 10.000 dari total lebih dari 2 juta pemegang polis.

Salah satu pemegang polis yang saat ini masih tidak sepakat adalah pemegang polis korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 yang tergabung dalam tim biru. Jumlah nasabah dari kelompok tersebut yang disebut ada ratusan.

“Semua Tim Biru menolak, jumlahnya ada sekitar ratusan, jumlah pastinya nanti kami update lagi. Dan besok (Selasa), kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Koordinator peliputan Tim Biru Inten Devita Sobandi kepada Kontan.co.id, Minggu (26/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×