kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sejumlah Pemegang Polis AJB Bumiputera Tolak Penuranan Nilai Manfaat, Ini Alasannya


Senin, 27 Februari 2023 / 14:39 WIB
Sejumlah Pemegang Polis AJB Bumiputera Tolak Penuranan Nilai Manfaat, Ini Alasannya
ILUSTRASI. Kantor Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJB Bumiputera) di Jakarta Selatan, Kamis (5/1). KONTAN/BAihaki/5/1/2017


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati pihak AJB Bumiputera mengklaim lebih dari 10.000 pemegang polis telah menyetujui Penurunan Nilai Manfaat (PNM), namun masih ada ratusan pemegang polis yang menolak PNM.

Seperti diketahui, selepas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AJB Bumiputera 1912 melalui Tim Task Force Penyelesain Klaim Tertunda mulai bekerja memberikan informasi secara jelas dan detail kepada para pemegang polis.

Juru Bicara Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera RM Bagus Irawan mengungkapkan, dari 20 wilayah kantor AJB Bumiputera 1912 yang tersebar, telah banyak dilaporkan para pemegang polis yang menyatakan setuju berjumlah lebih dari 10.000 orang dan menandatangani surat persyatan persetujuan penurunan nilai manfaat (PNM).

Koordinator peliputan Tim Biru Inten Devita Sobandi mengatakan, sebagai perwakilan korban gagal bayar AJB Bumiputera yang tergabung dalam Tim Biru menyatakan menolak PNM.

Baca Juga: Tolak Penurunan Nilai Manfaat, Nasabah AJB Bumiputera Bakal Gelar Unjuk Rasa

"Semua Tim Biru menolak, jumlahnya ada sekitar ratusan, jumlah pastinya nanti kami update lagi ya. Dan besok (Selasa), kami akan melakukan aksi unjuk rasa," kata Inten kepada Kontan.co.id, Minggu malam (26/2).

Menurut Inten, alasan pihaknya menolak karena ini merupakan bentuk arogansi dari pihak AJB Bumiputera lantaran sama sekali tidak diberikan informasi terkait PNM yang terdapat dalam RPK Bumiputera.

"Teman-teman kami di Tim Biru ada yang sejak 2017 belum cair klaim polisnya sampai sekarang, dan tiba-tiba ada press release tanggal 18 Februari yang menyatakan ada kebijakan PNM ini," tutur Inten.

Untuk itu, Inten dan Tim Biru menolak PNM dan meminta agar polis dapat cair 100% secepatnya.

Baca Juga: AJB Bumiputera: Sudah 10 Ribu Pemegang Polis yang Setujui Penurunan Nilai Manfaat

Menanggapi penolakan itu, Bagus selaku Juru Bicara AJBBumiputera mengatakan, keputusan dalam RPK adalah penurunan nilai manfaat (PNM). Jika ada pemegang polis yang menolak, maka nomer antriannya akan di geser dengan pemegang polis yang setuju PNM.

"Semua elemen dalam hal ini Badan Perwakilan Anggota, manajemen, dan pemegang polis harus menjalankan amanat RPK, satu-satu jalan yang sudah disetujui dalam upaya penyehatan perusahaan dan agar pempol masih dapat menerima haknya, walaupun tidak sepenuhnya (mengikuti anggaran dasar AJB Bumiputera pasal 38)," ujar Bagas kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×