kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.470   -9,22   -0,12%
  • KOMPAS100 1.154   0,14   0,01%
  • LQ45 915   1,41   0,15%
  • ISSI 226   -0,75   -0,33%
  • IDX30 472   1,48   0,31%
  • IDXHIDIV20 570   2,21   0,39%
  • IDX80 132   0,22   0,17%
  • IDXV30 140   0,97   0,69%
  • IDXQ30 158   0,51   0,33%

Setelah Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Direstui OJK, Bagaimana Selanjutnya?


Minggu, 12 Februari 2023 / 05:10 WIB
Setelah Rencana Penyehatan AJB Bumiputera Direstui OJK, Bagaimana Selanjutnya?


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penyehatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 masuk babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menyatakan tidak keberatan terhadap Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera.

Untuk selanjutnya, OJK meminta AJB Bumiputera melakukan beberapa langkah agar RPK dimaksud dapat diimplementasikan dengan baik.

Sebelumnya, OJK telah melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.

“Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJB Bumiputera pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK,” tulis Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah dalam keterangan resminya, Jumat (10/2).

Baca Juga: OJK Dalam Waktu Dekat Akan Memutuskan RPK AJB Bumiputera 1912

Ia menambahkan, ini menjadi babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK tersebut memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip usaha bersama.

Pada tahap awal, AJB Bumiputera diminta mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.

Lebih lanjut, OJK akan mAJB Bumiputeraemonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan.

“OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJB Bumiputera,” imbuhnya.

Sebagai informasi, AJB Bumiputera diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RPK dan likuiditas yang tidak mencukupi.

Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK.

AJB Bumiputera telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir dan OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.

Baca Juga: RPKP Sudah Final, AJB Bumiputera 1912: Kami Tunggu Pengesahan dari OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×