kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK Siapkan Aturan Main Baru Bancassurance, Salah Satu yang Diutak-Atik Soal Komisi


Minggu, 27 November 2022 / 09:16 WIB
OJK Siapkan Aturan Main Baru Bancassurance, Salah Satu yang Diutak-Atik Soal Komisi
ILUSTRASI. Karyawan melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan aturan baru bancassurance.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berkaca dari beberapa kasus asuransi belakangan, pemasaran melalui bancassurance menjadi salah satu pintu gerbang adanya miselling. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menyiapkan aturan baru terkait itu.

OJK saat ini sudah memiliki rancangan Surat Edaran (SE) OJK yang bakal menggantikan SEOJK Nomor 32/SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerja Sama dengan Bank (Bancassurance).

Pengaturan ulang saluran distribusi ini memang rasanya diperlukan. Mengingat, bancassurance telah mendominasi kanal pemasaran lainnya dan mengalahkan jalur keagenan beberapa tahun terakhir.

Ya, data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat kanal bancassurance menyumbang pendapatan premi senilai Rp 65,69 triliun atau setara 45,7% dari total pendapatan premi. Meskipun, nilainya turun 6,6% secara tahunan.

Salah satu poin aturan yang diperketat dalam rancangan tersebut ialah terkait komisi yang diberikan perusahaan asuransi pada bank. Perusahaan asuransi tidak diperkenankan memberikan biaya akuisisi dalam bentuk komisi atau imbal jasa keperantaraan dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank.

Sebagai informasi, referensi dalam rangka produk bank artinya merekomendasikan produk asuransi sebagai syarat memperoleh produk perbankan kepada nasabah, misalnya asuransi jiwa dalam kredit pemilikan rumah (KPR). Untuk model bisnis ini, bank dapat berperan sebagai pemegang polis atas pertanggungan tersebut.

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Jiwa Berganti Haluan ke Premi Reguler

Terkait rancangan regulasi ini, Ketua Pengawas AAJI Budi Tampubolon mengatakan, ketentuan ini bisa mengembalikan cara pandang yang benar terkait bancassurance. Sebab, melalui bank dengan pasarnya yang luas bisa membantu memasarkan produk asuransi.

“Ketika satu perusahaan (bank) memberikan manfaat asuransi secara kumpulan, si bank menjadi pemegang polisnya, itu sebetulnya bank sedang tidak memasarkan produk asuransi,” ujar Budi, akhir pekan lalu.

Direktur Keuangan BNI Life Eben Eser Nainggolan menambahkan rancangan regulasi ini memberikan dampak positif bagi industri asuransi. Alasannya, dengan tidak adanya biaya akuisisi, perusahaan dapat menerapkan harga yang lebih sesuai dengan tingkat mortalita dan experience klaim.

“Selain itu, dari sisi nasabah premi asuransi yang dibayar jadi lebih murah,” ujar Eben kepada KONTAN, Kemarin (25/11).

Menurutnya, rancangan ini justru akan berdampak pada perbankan karena mereka mendapat fee based income dari pemasaran produk asuransi. Itu pun akhirnya bisa mempengaruhi perbankan bisa jadi tidak mewajibkan asuransi pada nasabahnya.

“Jika bank tidak mewajibkan asuransi kepada nasabahnya khususnya untuk secured loan seperti mortgage, maka jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris harus melunasi outstanding pinjamannya,” jelasnya.

Eben menyebutkan, biaya akuisisi yang diberikan selama ini kepada bank berbeda-beda tergantung dari kesepakatan antara kedua belah pihak. “Namun pada umumnya dengan range 10%-25% dari premi,” ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto melihat  OJK ingin mengedepankan prinsip fairness terhadap produk asuransi yang dipasarkan secara bancassurance dengan model bisnis referensi dalam rangka produk bank

“Penyesuaian peraturan tersebut akan berdampak positif terhadap bisnis bank yang mendorong kembali minat masyarakat terhadap produk pinjaman perbankan karena akan akan meringankan biaya asuransi jiwa kredit,” ujarnya.

Aestika menambahkan saat ini bisnis bancassurance menjadi penopang baru untuk pertumbuhan laba di BRI. Mengingat, pendapatan bancassurance BRI di sepanjang 2022 tumbuh 30% secara tahunan.

Baca Juga: Perusahaan Asuransi Joint Venture Masih Mendominasi Aset Indusri Asuransi Jiwa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×