kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK siapkan aturan pemasaran asuransi digital


Rabu, 03 Mei 2017 / 16:58 WIB
OJK siapkan aturan pemasaran asuransi digital


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Perkembangan teknologi yang berlangsung cepat dinilai bisa berdampak pada pemasaran produk asuransi. Untuk itu, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.

Meski begitu, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede menyebut, pengaturan pemasaran asuransi secara digital bakal dilakukan secara bertahap. Untuk langkah awal, regulator akan mengatur soal pemasaran lewat website masing-masing perusahaan asuransi.

Untuk tahap ini, ia menyebut, aturan yang bakal dikeluarkan dalam bentuk surat edaran ini tidaklah begitu ketat. Bisa dibilang, aturan yang saat ini sedang disusun lebih bersifat guideline bagi pelaku usaha.

Soalnya, Dumoly bilang, praktik yang ada sekarang rata-rata sudah sesuai dengan yang akan disusun oleh regulator. "Jadi yang akan kita keluarkan sebentar lagi agar ada standardisasi saja," katanya, Rabu (3/5).

Menurut Dumoly, beberapa poin yang bakal diatur dalam aturan tersebut adalah soal identitas perusahaan asuransi yang bersangkutan. Lalu nama
produk dan proteksi serta nilai pertanggungan yang dipasarkan pun harus jelas.

Sembari berjalan, regulator akan mulai memikirkan aturan main untuk pemasaran asuransi lewat lembaga lain seperti fintech. Untuk itu, pihaknya akan mengintensifkan diskusi dengan pelaku usaha asuransi maupun penyelenggara jasa teknologi finansial.

Saat ini, dia bilang, ada sekitar empat sampai lima perusahaan fintech yang berperan sebagai aggregator untuk memasarkan produk asuransi. "Nanti akan kita buatkan aturannya juga," ungkapnya.

Beberapa perusahaan memang menjadi agregator untuk pemasaran produk asuransi secara online. Sebut saja pasarpolis.com, cekaja.com, cekpremi.com, hingga rajapremi.com. Sementara itu, baru ada satu perusahaan yang mengantongi izin dari OJK sebagai pialang asuransi dan menjalankan jasanya secara online, yakni PT Futuready Insurance Broker.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×