Reporter: Anisah Novitarani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Untuk mendorong peningkatan aset industri asuransi syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mendorong perusahaan asuransi agar unit usaha syariah (UUS) asuransi mendirikan perusahaan sendiri atau berpisah dari induknya (spin off).
Per Februari 2017, tercatat jumlah aset asuransi syariah sebesar Rp 34,28 triliun, pembiayaan syariah Rp 37,07 triliun dan lembaga keuangan nonbank syariah lainnya Rp 18,66 triliun. Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Mochamad Mukhlasin menjelaskan, saat ini, pangsa pasar asuransi syariah baru sekitar 3,45%.
Sesuai dengan aturan yang tertera pada undang-undang asuransi, semua UUS harus memisahkan diri paling lambat pada 2024 mendatang. Mukhlasin mengatakan, perusahaan asuransi harus menyerahkan roadmap spin off paling lambat akhir tahun 2020.
"OJK masih menunggu industri asuransi syariah untuk spin off, nah kita berikan waktu untuk membuat roadmap spin off, jika sudah nanti kita analisis perusahaan mana yang siap untuk spin off," ujar Mukhlasin di Jakarta, Jumat (28/4).
Tahun ini, industri asuransi jiwa syariah akan diramaikan satu perusahaan asuransi syariah yang baru dibentuk. "Sudah ada tiga UUS yang spin off, diantaranya asuransi jiwa, asuransi syariah dan reasuransi. Capital Life telah mengajukan perusahaan syariah sendiri berupa Capital Life Syariah, bukan spin off, tapi bentuknya perusahaan baru syariah. Ini diharapkan semakin meningkatkan industri asuransi syariah kita," ujar Mukhlasin
Menurut Taufik, perusahaan asuransi yang akan melakukan spin off harus sudah memiliki kesiapan masing-masing. "Dari struktur manajemennya dan kebijakannya pasti akan berbeda-beda. Untuk itu perusahaan harus siap dalam SDM dan infrastrukturnya," ujar Mukhlasin.
Pelaksana Tugas (Plt) Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Taufik Marjuniadi menjelaskan, total market share industri asuransi syariah saat ini mencapai 5,73%. Sedangkan tahun lalu sebesar 5,64%. "Harapan kami, secara fleksibilitas dan penetrasi, spin off ini dapat memperbesar industri asuransi syariah," ujar Taufik.
Tahun ini, menurut Taufik industri asuransi syariah juga bergantung pada pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di industri syariah baik di pembiayaan syariah dan lembaga keuangan syariah lain. "Paling tidak kita bisa mempertahankan pertumbuhan asuransi syariah di kisaran 15%. Per Desember 2016 rata-rata pertumbuhan industri asuransi syariah sekitar 14%," ujar Taufik.
Saat ini, jumlah UUS atau full flaged ada 12 perusahaan, 4 asuransi umum syariah, 7 asuransi jiwa syariah, dan 1 reasuransi. Menurut Taufik, dalam waktu dekat ini akan ada satu sampai dua perusahaan asuransi yang akan melakukan spin off.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News