Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 menyatakan tengah menyiapkan tiga aturan turunan beleid Covid-19.
Ketiga ketentuan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) terkait Pasal 23 ayat (1) huruf a-c Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, .
Baca Juga: Di tengah pandemi, biaya dana perbankan malah diproyeksi menurun
POJK pertama bakal mengatur soal perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. Ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a.
“Substansi materi telah dirumuskan soal kriteria bank, proses perintah tertulis, insentif, dan sanksi,” tulis Wimboh dalam paparannya.
Sementara POJK kedua akan terkait pengecualian dari keterbukaan informasi di pasar modal yang disebut Wimboh saat ini telah dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun POJK ketiga yang disiapkan terkait penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara daring. Ketentuan ini disebut Wimboh telah rampung disusun, dan akan segera difinalisasi.
Baca Juga: Survei perbankan BI: Suku bunga kredit diperkirakan turun di kuartal II-2020
Selain tiga ketentuan tersebut, Wimboh bilang OJK bersama kementerian dan lembaga pemerintah lain bakal bersama-sama menyusun sejumlah peraturan pemerintah (PP) terkait.
“Seperti rancangan PP terkait Pajak (diantaranya tarif PPh Badan berbentuk Perseroan Terbuka), rancangan PP kebijakan SSK (Stablitas Sistem Keuangan), rancangan PP Program Penjaminan, dan PMK (Peraturan Menteri Keuengan) tentang Persyaratan Tata Cara Pemberian Pinjaman,” jelas Wimboh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News