kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK siapkan beleid konsolidasi paksa akibat virus corona


Minggu, 19 April 2020 / 18:48 WIB
OJK siapkan beleid konsolidasi paksa akibat virus corona
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020 di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (6/2/2020).


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam paparan bertajuk Perkembangan Industri Keuangan di masa Covid-19 tertanggal 17 April 2020 menyatakan tengah menyiapkan tiga aturan turunan beleid Covid-19.

Ketiga ketentuan tersebut akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) terkait Pasal 23 ayat (1) huruf a-c Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan COVID-19, .

Baca Juga: Di tengah pandemi, biaya dana perbankan malah diproyeksi menurun

POJK pertama bakal mengatur soal perintah tertulis untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan integrasi. Ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a.

“Substansi materi telah dirumuskan soal kriteria bank, proses perintah tertulis, insentif, dan sanksi,” tulis Wimboh dalam paparannya.

Sementara POJK kedua akan terkait pengecualian dari keterbukaan informasi di pasar modal yang disebut Wimboh saat ini telah dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun POJK ketiga yang disiapkan terkait penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara daring. Ketentuan ini disebut Wimboh telah rampung disusun, dan akan segera difinalisasi.

Baca Juga: Survei perbankan BI: Suku bunga kredit diperkirakan turun di kuartal II-2020

Selain tiga ketentuan tersebut, Wimboh bilang OJK bersama kementerian dan lembaga pemerintah lain bakal bersama-sama menyusun sejumlah peraturan pemerintah (PP) terkait.

“Seperti rancangan PP terkait Pajak (diantaranya tarif PPh Badan berbentuk Perseroan Terbuka), rancangan PP kebijakan SSK (Stablitas Sistem Keuangan), rancangan PP Program Penjaminan, dan PMK (Peraturan Menteri Keuengan) tentang Persyaratan Tata Cara Pemberian Pinjaman,” jelas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×