Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Asal tahu saja, parallel run sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tak memungkiri bahwa masih ada perusahaan asuransi umum yang memang masih struggle atau mengalami kendala dalam mengimplementasikan PSAK 117. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan salah satunya karena ada persoalan engine atau teknologi untuk mengimplementasikan PSAK 117, sehingga belum semua perusahaan asuransi bisa melakukan parallel dengan PSAK 117, walaupun mereka sudah selesai dengan laporan versi PSAK 104.
Selain faktor teknologi, Budi mengatakan kendala lain yang dirasakan perusahaan asuransi umum adalah tenaga audit untuk PSAK 117. Dia bilang kebanyakan yang sudah selesai laporan PSAK 117, rata-rata menggunakan layanan audit dari perusahaan audit besar atau big four.
"Mereka yang sudah selesai itu rata-rata menggunakan big four. Notabenenya sudah mempunyai pengalaman melakukan audit terhadap PSAK 117 atau IFRS 17. Bagi perusahaan yang belum selesai PSAK 117 versi parallel, memang sudah melakukan audit, tetapi auditornya bukan big four," ungkapnya saat konferensi pers AAUI di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: AAUI: Pendapatan Premi Reasuransi Mencapai Rp 17,82 Triliun per Akhir 2025
Budi mengatakan layanan audit melalui big four memerlukan biaya yang mahal, sehingga banyak perusahaan asuransi umum yang menggunakan tenaga audit atau auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) lain.
"Bagi KAP yang bukan big four, masih lihat kanan-kiri soal PSAK 117, karena mereka mempunyai keterbatasan terhadap kompetensi melakukan audit terhadap PSAK 117," ucapnya.
Terkait kendala itu, Budi menyampaikan perusahaan asuransi umum yang belum selesai PSAK 117 dijembatani juga oleh regulator bertemu dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sudah dua kali bertemu. Dia bilang pertemuan juga akan terlaksana lagi ke depannya untuk menyelesaikan permasalahan auditor yang belum memahami soal PSAK 117.
"Kami mau ketemu lagi terhadap auditor-auditor yang masih bingung," tuturnya.
Baca Juga: Premi Asuransi Energi Tumbuh Dobel Digit, AAUI Nilai Transisi EBT Jadi Peluang Besar
Sementara itu, Budi menerangkan memang benar implementasi PSAK 117 yang sudah diaudit perlu di-submit paling lambat pada 30 April 2026. Namun, melihat kondisi yang ada saat ini, dia memperkirakan sepertinya belum semua perusahaan asuransi umum bisa menyelesaikan dengan tepat waktu.
Meskipun demikian, dia mengatakan apabila masih ada perusahaan asuransi umum yang belum bisa tutup buku dengan versi PSAK 117, pihaknya akan meminta relaksasi atau perpanjangan waktu kepada regulator.
"Kami coba lihat kondisinya di akhir Maret 2026. Kalau 30 Maret 2026 masih ada yang belum bisa tutup buku dengan versi PSAK 117, berarti belum bisa dilakukan audit dengan waktu cuma 1 bulan, sehingga kemungkinan kami juga akan minta waktu perpanjangan atau relaksasi kepada regulator," katanya.
Dalam hal itu, Budi mengatakan OJK juga sudah memahami kondisi tersebut dan sudah berapa kali dalam pertemuan menyampaikan kendalanya. Dia menyebut apabila diberikan perpanjangan waktu, tentu batas waktunya semua menjadi wewenang dari regulator.
Budi menyebut pemenuhan ketentuan PSAK 117 menjadi tantangan bagi asuransi umum sejauh ini. Pasalnya, dia sempat menyampaikan dalam prakteknya berdasarkan data AAUI, baru ada sepuluh perusahaan besar yang bisa memenuhi pencapaian target pada 30 April 2026.
Baca Juga: AAUI Nilai Portofolio Investasi Asuransi Umum Tak Banyak Berubah meski BI Tahan Bunga
Selanjutnya: Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Minggu (22/2) di 4 Ramadan 1447 Hijriah
Menarik Dibaca: Promo Paket Bukber Burger King Hematnya Bikin Puasa Tenang, Mulai Rp 32 Ribuan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













