Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengeluarkan aturan tata kelola industri dana pensiun. Salah satunya bakal dibahas pengelolaan risiko investasi.
Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK Asep Suwondo bilang, aturan baru ini bakal mendorong penguatan tata kelola di sektor keuangan ini. "Direncanakan aturan tersebut bisa selesai di tahun ini," kata dia.
Sebelumnya, Asep mengatakan, sudah ada aturan main soal tata kelola. Misalnya self assesment pengelolaan risiko investasi. Namun dengan kehadiran aturan baru diharapkan aspek kehatian-hatian dana pensiun dalam mengelola investasi makin kuat.
Dana pensiun diharapkan tak cuma harus mencari imbal hasil tinggi. Namun juga memperhatikan keamanan berinvestasi agar kewajiban para peserta bisa dipenuhi.
Dalam beberapa tahun ke belakang, memang muncul sejumlah permasalahan soal investasi industri dana pensiun. Misalnya soal obligasi PT Berlian Laju Tanker Tbk yang sempat mencuat. Kala itu, ada 46 dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang memegang obligasi senilai Rp 139,6 miliar. Namun karena masalah keuangan, emiten tersebut menyatakan gagal bayar pada 2012 dan mengajukan konversi utang menjadi penyertaan saham kepada para investor.
Selain itu, ada juga kasus mantan Direktur Utama Dapen Pertamina Helmi Kamal Lubis yang diamankan Kejaksaan Agung. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan Rp 1,4 triliun.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi bilang, selama ini sudah ada ketentuan berinvestasi bagi dapen. Seperti manajemen risiko sampai sertifikasi pada orang yang mengelola investasi. Meski begitu, ada saja dapen yang keliru dalam penempatan dana investasi.
Biasanya ini karena kesalahan individu. "Setiap rupiah yang diinvestasikan harus lewat kajian terlebih dulu," ujar Bambang.
Kondisi ini berbeda dengan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Secara garis besar penempatan investasi bergantung masing-masing peserta. Ketua Perkumpulan DPLK Abdul Rachman menyebut, kemampuan pengelola memahami risiko investasi hal krusial. Makanya sertifikasi investasi dan mitigasi risiko harus dilakukan baik oleh DPLK atau asosiasi.
Per akhir 2016, OJK mencatat dana investasi dana pensiun mencapai Rp 228,7 triliun. Sebanyak 25,5% diantaranya tersimpan di deposito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News