kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK siapkan regulasi SOP penagihan fintech lending


Rabu, 25 Juli 2018 / 17:17 WIB
OJK siapkan regulasi SOP penagihan fintech lending
ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penagihan fintech lending RupiahPlus menjadi pelajaran berharga bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbaiki dan memperbarui regulasi industri fintech di tanah air. Terkait hal itu, OJK tengah mempersiapkan surat edaran OJK (SEOJK) tentang prosedur penagihan fintech.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya tengah merumuskan prosedur tersebut secara internal. Ia belum bisa memastikan kapan surat edaran itu bisa selesai dan disebarluaskan ke publik.

“Rancangan SEOJK belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Rabu (25/7).

Hal ini sengaja dipersiapkan untuk memperkuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pada pasal 29 menyebutkan, penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan bagi konsumen yaitu transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data serta penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.

Dalam memberikan perlindungan konsumen, Sekar mengharapkan ada kerjasama antar perusahaan fintech lending, Asosasi Fintech Indonesia (Aftec) dan OJK. Kerjasama ini disebut dengan pertahanan tiga lapis (the 3 lines of defence). Tujuannya adalah membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis perusahaan.

Pertahanan lapis pertama adalah perusahaan fintech lending, yang diwajibkan mempunyai standar prosedur dan mekanis penagihan internal yang berkeadilan.

“Pengendalian internal, itu dilakukan oleh para komisaris yang mengawasi kinerja para direksi dalam melaksanakan tugas operasional perusahaan sehari-hari,” jelas dia.

Sedangkan pertahanan lapis kedua yaitu Aftech, yang berperan mengatur manajemen risiko dan kepatuhan bagi anggota asosiasi. Pertahanan lapis ketiga dilaksana oleh OJK, dalam meninjau dan mengevaluasi kerja penyelenggara fintech lending.

Sebelumnya, Aftech tengah membentuk Komite Etik, yaitu lembaga independen yang berperan mengawal kode etik industri fintech di Indonesia. Komite etik tersebut bakal dipimpin oleh Dewan Etik yang terdiri dari tiga advokat berpengalaman. Selain itu, Aftech juga menyiapkan kode etik industri fintech yang saat ini telah rampung dan masih menunggu persetujuan final dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×