kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK siapkan sistem penilaian untuk menentukan kelayakan bank digital


Kamis, 14 Oktober 2021 / 14:30 WIB
OJK siapkan sistem penilaian untuk menentukan kelayakan bank digital


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Saat ini sudah banyak bank di Tanah Air yang mengklaim diri sebagai bank digital, mulai dari kelompok bank besar hingga bank-bank kecil. Klaim itu seiring dengan peluncuran layanan-layanan digital yang dilakukan.

Hal ini muncul lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengeluarkan lisensi khusus sebagai bank digital kepada perbankan yang mentransformasikan layanannya dari trandisional ke digital. Dalam aturan OJK, jenis bank hanya ditetapkan dua yakni bank umum dan  bank perkreditan rakyat (BPR). 

Dalam POJK Nomor 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum, OJK hanya mendefinisikan bank digital sebagai yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik dengan kantor fisik yang terbatas atau tanpa kantor fisik selain kantor pusat. 

Nah, untuk bisa mengetahui bank mana yang betul-betul pantas disebut sebagai bank digital, OJK akan menyusun Digital Maturity Assesment for Bank (DMAB). Ini merupakan sistem penilaian untuk mengukur kadar digitalisasi perbankan.

Baca Juga: Dana murah yang mengalir ke bank besar meningkat pesat

"Ini tujuannya agar bank digital tidak hanya sekedar gimmick. Bank-bank kecil yang hanya  melakukan transformasi digital sedikit saja tapi mereka langsung mengklaim diri sebagai bank digital, kemudian masuk bursa dan sahamnya meningkat pesat," kata Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan OJK Anung Herlianto  dalam webinar OJK Institute, Kamis (14/10).

Anung menambahkan, POJK 12/2021 memang memberikan ruang bagi bank untuk mendapatkan izin pendirian langsung sebagai first principle designing (bank baru yang berdiri sebagai bank digital). Namun, hingga saat ini belum ada yang mengajukan itu ke OJK. 

Dia menegaskan, perizinan yang diberikan OJK kepada bank-bank saat ini hanya konversi layanan tradisionalnya dengan bantuan teknologi menjadi layanan digital. 

Anung mengatakan, bank-bank yang mengklaim diri sebagai bank digital saat ini sebetulnya masih dibangun dari analog. "Artinya, digitalisasi yang dilakukan adalah mekanisme dalam tanda kutip. Layanan-layanan trandisional mereka kemudian dengan bantuan teknologi menjadi digital sehingga prinsipnya layanan mereka masih konvensional trandisional. Belum ada bank yang lahir dari konsep digital," ujarnya. 

Berdasarkan pemetaan OJK secara industri, ada tiga kelompok bank berdasarkan cara operasionalnya yakni bank yang masih sepenuhnya tradisional, bank tradisional yang telah mentranformasikan sebagian layanannya dengan digital dan bank trandisional yang sudah melakukan tranformasi seluruh layanannya ke digital.

Selanjutnya: Blueprint transformasi digital perbankan akan terbit 26 Oktober

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×