kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK siapkan sistem perlindungan nasabah


Rabu, 06 Maret 2013 / 09:15 WIB
OJK siapkan sistem perlindungan nasabah
ILUSTRASI. Berikut tips memilih dan menata tempat tidur bayi yang aman. Foto:?Instagram @crateandkids


Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Keamanan nasabah industri keuangan mungkin akan lebih baik lagi pada periode mendatang. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem yang mencegah nasabah dari praktik penipuan hingga penggelapan dana. Tentu saja, hal ini akan meningkatkan kenyamanan masyarakat menjadi nasabah industri keuangan, karena praktik penipuan yang merugikan konsumen cukup banyak terjadi di Indonesia beberapa tahun ke belakang.

Belum hilang rasanya kepedihan nasabah Antaboga Delta Securities yang dananya harus lenyap akibat produk investasi yang bermasalah. Lalu, nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie yang belum dapat ganti rugi karena produk asuransi dan investasinya gagal.

Tampaknya OJK tidak ingin mengulangi kegagalan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan saat kasus-kasus itu terjadi. Lembaga pengawas yang baru beroperasi mulai awal 2013 akan mengeluarkan peraturan tentang perlindungan nasabah. Pada intinya, aturan ini akan mewajibkan setiap lembaga keuangan agar transparan dalam memasarkan produknya. Artinya, produk itu tidak hanya memperlihatkan keuntungan yang bakal diperoleh, tapi juga risiko dan potensi kerugian yang bisa terjadi pada periode mendatang.

Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, otoritas sudah mempunyai draft aturan dan kini sedang dimintakan masukan dari pelaku industri. Semua pihak bisa mengkakses draft aturan di situs resmi OJK, tapi dilarang untuk dipublikasikan di media massa. Rencanya, aturan itu akan resmi berlaku pada semester I setelah direvisi berdasar masukan pelaku industri.

Menurut Sri, rencana perlindungan nasabah itu meliputi tiga hal. Pertama, soal transparansi dan penjelasan produk, sehingga mencegah ketidaktahuan bagi calon konsumen. Kedua, adanya penjelasan dari lembaga keuangan terkait risiko baik dalam jangka pendek dan panjang. Ketiga, manfaat yang didapatkan konsumen jika membeli produk ini.

Unit pengaduan

OJK berharap dengan tiga konsep itu, dapat menurunkan tingkat kesalahpahaman nasabah dengan industri serta mencegah kerugian konsumen. Asal tahu saja, OJK menerima 40 pengaduan masyarakat selama dua bulan awal tahun 2013. Pengaduan terbanyak berasal dari industri asuransi, yang umumnya karena ketidaktahuan nasabah akan produk.

Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK, menambahkan, akan membuat sistem unit pelayanan yang terintegrasi untuk mendukung program perlindungan konsumen. Unit ini akan menampung setiap aduan konsumen yang selanjutnya ditindaklanjuti hingga tercapai penyelesaian tanpa merugikan konsumen. "Unit pelayanan pengaduan akan terintegrasi baik untuk perbankan maupun non bank," papar Muliaman.

Saat ini, OJK sudah memiliki unit yang menangani pengaduan nasabah. Namun, pengaduan itu berasa di setiapĀ  satuan kerja. Dengan terintegrasi, layanan pengaduan bisa lebih efektif untuk mencegah kerugian nasabah yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×