Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dalam Pasal 5 POJK tersebut, tertuang keterangan bahwa Manajer Investasi (MI) dapat mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Mengenai kabar terbaru, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan saat ini sudah terdapat Manajer Investasi yang mengajukan izin untuk mendirikan DPLK.
"Sudah terdapat Manajer Investasi yang mengajukan izin DPLK dan sedang berproses untuk melengkapi dokumen," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (16/6).
Baca Juga: ADPI: Aset Dana Pensiun Masih Tumbuh, Tetapi PHK Tekan Jumlah Peserta DPLK
Sebelumnya, Ogi menyebut masuknya Manajer Investasi sebagai pendiri DPLK akan memberikan dampak positif bagi industri dana pensiun.
"Khususnya, untuk menggarap peserta individual dan pekerja informal yang saat ini masih sedikit ikut dalam program dana pensiun," ungkapnya.
Selain itu, Ogi menyampaikan masuknya Manajer Investasi sebagai pendiri DPLK juga diharapkan dapat meningkatkan densitas dan penetrasi program pensiun di Indonesia. Adapun per Desember 2024, densitas dari dana pensiun, asetnya masih sebesar 6,81% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
Di sisi lain, meski tak sedang dalam proses pengajuan izin untuk mendirikan DPLK, PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) tak menutup kemungkinan untuk memperluas lini bisnis ke industri DPLK. Direktur Utama BRI Manajemen Investasi Tina Meilina mengatakan BRI-MI bilang saat ini pihaknya masih melihat terlebih dahulu peluang untuk mendirikan DPLK.
"Kami terus memantau peluang terkait dengan potensi pendirian DPLK di industri. Kami juga sangat terbuka dengan potensi perluasan lini bisnis untuk penguatan profitabilitas, pendalaman pasar, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penawaran produk dan layanan investasi yang lebih beragam," katanya kepada Kontan.
Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Sebut Sejumlah Tantangan yang Dihadapi untuk Mendirikan DPLK
Lebih lanjut, Tina tak memungkiri masuknya MI ke bisnis DPLK memiliki potensi untuk memberikan dampak positif, baik bagi MI sendiri, industri dana pensiun, maupun ekosistem pasar modal secara keseluruhan.
Dia menerangkan keuntungan yang bisa didapatkan dari potensi lini usaha baru tersebut, antara lain penguatan sumber pendapatan, perluasan basis investor, peningkatan kompetisi dan profesionalisme industri, hingga mendukung pendalaman pasar modal.
"Namun, keberhasilan akan sangat ditentukan oleh strategi, diferensiasi layanan, serta kesiapan menghadapi tantangan regulasi dan operasional," ujarnya.
Sebagai informasi, persyaratan manajer investasi mendirikan DPLK tertuang dalam Pasal 7 POJK 35/2024. Adapun persyaratannya, yakni manajer investasi harus memiliki dana kelolaan rata-rata minimal sebesar Rp 25 triliun dalam 3 tahun terakhir pada saat mengajukan izin DPLK, dan memenuhi nilai modal kerja bersih disesuaikan minimal yang dipersyaratkan dalam 2 tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan pelaporan modal kerja bersih bagi manajer investasi.
Selain harus memiliki dana kelolaan minimum Rp 25 triliun, persyaratan lain yang harus dipenuhi manajer investasi dalam mendirikan DPLK, yaitu manajer investasi harus mendapatkan izin usaha atau telah berdiri paling singkat 2 tahun kecuali hasil pemisahan atau peleburan, tidak mengalami kesulitan keuangan selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan, kemudian dalam pengawasan normal selama 2 tahun berturut-turut sebelum pengajuan.
Baca Juga: DPLK PertaLife Sebut Penurunan BI Rate Jadi Sinyal Positif bagi Portofolio Investasi
Manajer investasi juga perlu mencantumkan rencana pembentukan DPLK dalam rencana bisnis tahun berjalan yang disampaikan kepada OJK, berkomitmen untuk menjalankan DPLK sesuai dengan ketentuan di bidang Dana Pensiun, memiliki rekomendasi tertulis dari pengawas OJK, serta memiliki kajian yang menunjukan bahwa DPLK layak untuk didirikan.
Selain manajer investasi, yang dapat mendirikan DPLK, antara lain bank umum, bank umum syariah, perusahaan asuransi jiwa, perusahaan asuransi jiwa syariah, atau lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Secara keseluruhan, pendirian DPLK hanya dapat menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Adapun POJK Nomor 35 Tahun 2024 mulai berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. Tercatat, POJK itu diundangkan pada 23 Desember 2024.
Selanjutnya: Sebulan Naik 3,85 Persen, Harga Emas Antam Hari Ini Jeblok Lagi (18 Juni 2025)
Menarik Dibaca: Lanjut Melemah, Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 Hari Ini 18 Juni 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News