Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Aturan ini membuka peluang bagi manajer investasi (MI) untuk mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Namun, Direktur Utama PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) Tina Meilina menilai, langkah tersebut tidak mudah. Salah satu tantangan utamanya adalah syarat dana kelolaan minimum sebesar Rp 25 triliun yang harus dipenuhi selama tiga tahun terakhir.
Baca Juga: AUM Reksadana Terproteksi BRI-MI Tembus Rp20,99 Triliun, Terbesar di Indonesia
“Investasi awalnya cukup besar. Selain dana kelolaan, MI juga harus menyiapkan infrastruktur IT, sistem administrasi kepesertaan, dan pelaporan tersendiri yang berbeda dari sistem reksadana,” kata Tina kepada Kontan.co.id, Kamis (8/5).
Dari sisi sumber daya manusia, pengelolaan DPLK juga membutuhkan keahlian aktuarial dan pemahaman regulasi teknis yang berbeda dengan reksadana.
Menurut Tina, keterbatasan tenaga ahli menjadi tantangan tambahan untuk memastikan layanan optimal kepada peserta DPLK.
Ia menambahkan bahwa kompetisi di industri DPLK saat ini sudah cukup ketat. Meski begitu, BRI-MI melihat peluang pendirian DPLK sebagai langkah untuk memperluas layanan dan memberikan solusi investasi yang lebih komprehensif kepada masyarakat.
Untuk saat ini, BRI-MI belum mengajukan izin pendirian DPLK. “Kami masih memantau peluang di industri dan terbuka untuk memperluas lini bisnis dalam rangka memperkuat profitabilitas serta pendalaman pasar,” ujar Tina.
Baca Juga: BRI-MI Luncurkan DINFRA-CRF, Percepatan Mitigasi Perubahan Iklim di Indonesia
Tina mengakui bahwa masuknya MI ke bisnis DPLK dapat memberikan nilai tambah bagi industri. Potensinya antara lain penguatan pendapatan, perluasan basis investor, peningkatan kompetisi, hingga mendukung pendalaman pasar modal.
Namun, keberhasilan akan sangat bergantung pada strategi, diferensiasi layanan, dan kesiapan menghadapi tantangan operasional serta regulasi.
Sebagai informasi, Pasal 7 POJK 35/2024 mengatur bahwa MI yang ingin mendirikan DPLK harus memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki dana kelolaan rata-rata Rp 25 triliun selama tiga tahun terakhir, nilai modal kerja bersih sesuai ketentuan OJK, tidak dalam kesulitan keuangan dan pengawasan khusus dalam dua tahun terakhir, serta mencantumkan rencana DPLK dalam rencana bisnis.
Baca Juga: BRI MI Pererat Sinergi Bersama Mitra Strategis Lewat Strategic Partner Gathering 2025
MI juga wajib memiliki kajian kelayakan pendirian DPLK, komitmen kepatuhan terhadap regulasi dana pensiun, dan memperoleh rekomendasi dari pengawas OJK.
Selain MI, pendirian DPLK juga dapat dilakukan oleh bank umum, bank syariah, perusahaan asuransi jiwa, serta lembaga lain yang ditetapkan oleh OJK. DPLK hanya diperbolehkan menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). POJK 35/2024 mulai berlaku tiga bulan setelah diundangkan pada 23 Desember 2024.
Selanjutnya: Allianz Life Catat Pendapatan Premi Sebesar Rp 16,5 Triliun pada 2024
Menarik Dibaca: Ekonom Sarankan Ini Agar Kinerja Waskita Optimal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News