kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

OJK susun pengawasan konglomerasi usaha keuangan


Senin, 25 Maret 2013 / 20:54 WIB
Langgar harga PCR, akses layanan kesehatan ke aplikasi PeduliLindungi langsung diblokir. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad saat saat ini sedang mematangkan bentuk pengawasan konglomerasi dari perusahaan jasa keuangan.

Jika bentuk pengawasan itu selesai, maka siap-siap saja perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang memiliki banyak anak usaha untuk melaporkan keuangan induk usaha dan anak usaha ke OJK.

"Bentuk pengawasannya akan segera selesai sambil menunggu pengalihan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK," ucap Muliaman, Senin (25/3).

Menurutnya, OJK yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, dan bursa saham akan membuat pengawasan lebih mudah karena saling terintegrasi.

Muliaman menambahkan, bentuk pengawasan tersebut seperti pengawasan permodalan induk usaha dan anak-anak usahanya, pengawasan perhitungan stress test tersebut dengan melihat rasio kecukupan modal (CAR) dan non performing loan (NPL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×