kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

OJK susun pengawasan konglomerasi usaha keuangan


Senin, 25 Maret 2013 / 20:54 WIB
OJK susun pengawasan konglomerasi usaha keuangan
Langgar harga PCR, akses layanan kesehatan ke aplikasi PeduliLindungi langsung diblokir. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad saat saat ini sedang mematangkan bentuk pengawasan konglomerasi dari perusahaan jasa keuangan.

Jika bentuk pengawasan itu selesai, maka siap-siap saja perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang memiliki banyak anak usaha untuk melaporkan keuangan induk usaha dan anak usaha ke OJK.

"Bentuk pengawasannya akan segera selesai sambil menunggu pengalihan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK," ucap Muliaman, Senin (25/3).

Menurutnya, OJK yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, dan bursa saham akan membuat pengawasan lebih mudah karena saling terintegrasi.

Muliaman menambahkan, bentuk pengawasan tersebut seperti pengawasan permodalan induk usaha dan anak-anak usahanya, pengawasan perhitungan stress test tersebut dengan melihat rasio kecukupan modal (CAR) dan non performing loan (NPL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×