kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.746   41,00   0,25%
  • IDX 8.678   0,96   0,01%
  • KOMPAS100 1.194   3,96   0,33%
  • LQ45 859   6,67   0,78%
  • ISSI 309   -1,32   -0,43%
  • IDX30 442   4,09   0,94%
  • IDXHIDIV20 513   6,27   1,24%
  • IDX80 134   0,62   0,47%
  • IDXV30 139   0,13   0,09%
  • IDXQ30 141   1,60   1,15%

OJK susun pengawasan konglomerasi usaha keuangan


Senin, 25 Maret 2013 / 20:54 WIB
OJK susun pengawasan konglomerasi usaha keuangan
Langgar harga PCR, akses layanan kesehatan ke aplikasi PeduliLindungi langsung diblokir. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad saat saat ini sedang mematangkan bentuk pengawasan konglomerasi dari perusahaan jasa keuangan.

Jika bentuk pengawasan itu selesai, maka siap-siap saja perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang memiliki banyak anak usaha untuk melaporkan keuangan induk usaha dan anak usaha ke OJK.

"Bentuk pengawasannya akan segera selesai sambil menunggu pengalihan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK," ucap Muliaman, Senin (25/3).

Menurutnya, OJK yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, dan bursa saham akan membuat pengawasan lebih mudah karena saling terintegrasi.

Muliaman menambahkan, bentuk pengawasan tersebut seperti pengawasan permodalan induk usaha dan anak-anak usahanya, pengawasan perhitungan stress test tersebut dengan melihat rasio kecukupan modal (CAR) dan non performing loan (NPL).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×