Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D. Hadad saat saat ini sedang mematangkan bentuk pengawasan konglomerasi dari perusahaan jasa keuangan.
Jika bentuk pengawasan itu selesai, maka siap-siap saja perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang memiliki banyak anak usaha untuk melaporkan keuangan induk usaha dan anak usaha ke OJK.
"Bentuk pengawasannya akan segera selesai sambil menunggu pengalihan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke OJK," ucap Muliaman, Senin (25/3).
Menurutnya, OJK yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, dan bursa saham akan membuat pengawasan lebih mudah karena saling terintegrasi.
Muliaman menambahkan, bentuk pengawasan tersebut seperti pengawasan permodalan induk usaha dan anak-anak usahanya, pengawasan perhitungan stress test tersebut dengan melihat rasio kecukupan modal (CAR) dan non performing loan (NPL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News