kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai


Rabu, 10 Januari 2024 / 19:00 WIB
OJK: Target Rencana Penyehatan Keuangan AJB Bumiputera Tidak Tercapai
ILUSTRASI. OJK mengumumkan upadate terkait penjualan aset PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan upadate terkait penjualan aset PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera). Menurut OJK, rencana penyehatan keuangan (RPK) dinilai belum optimal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK secara berkala melakukan pertemuan baik dengan peserta Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris dan Direksi AJB Bumiputera 1912 dalam memonitoring RPK.

“Pada akhir tahun 2023, OJK juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap AJBB dengan salah satu aspek terkait implementasi RPK,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (10/1).

Ogi menjelaskan, berdasarkan hasil penelaahan terhadap RPK AJB Bumiputera, OJK menilai bahwa RPK tersebut belum dilaksanakan secara optimal dan target yang ditetapkan banyak yang tidak tercapai.

Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Tak Kunjung Sehat, Berujung Gugatan 274 Pemegang Polis

“Perolehan premi dan kerja sama penutupan asuransi jauh dari target dan belum ada realisasi optimalisasi atau pelepasan aset properti,” jelasnya.

Ogi menyebutkan, hingga 27 Desember 2023 AJB Bumiputera baru merealisasikan pembayaran klaim untuk 52.636 polis dengan total sebesar Rp 153,10 miliar. Di mana seluruh dana tersebut berasal dari pencairan kelebihan dana jaminan.

“Dengan tidak tercapainya target dalam RPK, OJK telah meminta AJBB untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan RPK. OJK hingga saat ini masih menunggu hasil evaluasi RPK AJBB yang komprehensif untuk menentukan tindakan pengawasan atau keberlanjutan atas RPK AJBB,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, terkait adanya permasalahan pada media penyimpanan (server/storage) yang berada di Sentul, pihaknya telah memanggil manajemen AJBB dan meminta untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca Juga: AJB Bumiputera 1912 Bayarkan Klaim Rp 153,10 Miliar Melalui Mekanisme PNM

“OJK telah memanggil manajemen AJBB tanggal 28 Desember 2023 dan meminta AJBB untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut dan memastikan tidak terganggunya kegiatan operasional dan pembayaran klaim pemegang polis,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×