Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memanggil Badan Perwakilan Anggota (BPA), Direksi, dan Komisaris Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Hal itu dikarenakan proses pembayaran klaim tertunda oleh AJB Bumiputera 1912 belum sesuai dengan yang dinyatakan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
"OJK akan memanggil BPA, Direksi, dan Komisaris untuk meminta penjelasan RPK tersebut. Saat ini, tim OJK sedang masuk dalam pengawasan khusus terkait implementasi RPK yang telah disampaikan pada Februari 2023," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, Senin (4/12).
Ogi mengatakan dalam RPK, AJB Bumiputera menargetkan penjualan aset dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban klaim totalnya pada 2023 mencapai Rp 3,3 triliun. Akan tetapi, sampai saat ini belum terealisasi sama sekali atau belum terjual.
Baca Juga: OJK Minta AJB Bumiputera 1912 Segera Bayar Klaim Rp 262,32 Miliar ke Pemegang Polis
Dia juga menambahkan AJB Bumiputera dalam RPK menargetkan penjualan produk baru, yang mana target premi produk baru maupun kumpulan sebesar Rp 13,6 triliun.
"Namun, realisasinya baru Rp 460 miliar," ujarnya.
Ogi menyebut OJK telah memberikan relaksasi dengan menyetujui permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar pada 11 September 2023 untuk pembayaran klaim tertunda dalam bentuk surat berharga.
Berdasarkan jumlah tersebut, rencananya sebesar Rp 181,3 miliar akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News