kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK targetkan aturan bank digital terbit sebelum pertengahan tahun ini


Kamis, 18 Februari 2021 / 12:56 WIB
OJK targetkan aturan bank digital terbit sebelum pertengahan tahun ini
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok peraturan terkait bank digital di Tanah Air. Aturan terkait bank digital ini ditargetkan akan dirilis sebelum pertengahan tahun 2021.

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK mengatakan, peraturan OJK terkait bank digital ini diharapkan sudah bisa dirilis sebelum Juni 2021. "Rencananya sebelum pertengahan tahun ini sudah akan rilis POJK ini," Ungkapnya.

Nantinya, pengaturan pendirian bank digital di Indonesia akan terdiri dari dua jenis. Pertama, pendirian bank baru yang akan mengusung layanan digital secara penuh. Kedua, konversi dari bank eksisting menjadi bank digital.  

Aturan terkait pendirian bank baru yang fully digital akan dibuat khusus. Sementara pengaturan bank konversi akan dilakukan secara prinsipal dan tidak ada aturan detail sepanjang bank memenuhi aspek manajemen risiko. 

Baca Juga: Pengembangan bank digital di Indonesia akan ada dua jenis, ini penjelasannya

Pasalnya, dalam draf Undang-undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang kini tengah digodok, akan ada aturan terkait ekosistem digital banking. 

Dalam draf aturan pendirian bank baru disyaratkan memiliki modal minimum Rp 10 triliun. "Namun, ini masih draf yang bisa saja berubah. Ini prosesnya masih panjang karena harus meminta pendapat dari industri, asosiasi, dan perlu  pembahasan di internal OJK," kata  Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK dalam konferensi pers virtual peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025, Kamis (18/2).

Syarat lainnya, seluruh layanan bank digital baru harus dilakukan secara digital sehingga kapasitas teknologinya harus kuat. Kemudian, wajib memiliki satu kantor pusat di Indonesia. 

Sementara syarat modal bank konversi akan dibagi dua. Minimal Rp 3 triliun untuk bank yang berdiri sendiri dan minimal Rp 1 triliun untuk bank yang merupakan bagian dari satu grup perbankan seperti pengembangan bank digital BCA.

Selanjutnya: OJK resmi luncurkan roadmap perbankan 2020-2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×