Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan perusahaan asuransi bakal melakukan parrarel run implementasi ketentuan Penyertaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi di triwulan II 2024. Memang masih terdapat kendala dalam PSAK 117 tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK mendorong implementasi PSAK 117 Kontrak Asuransi secara tepat waktu.
“OJK telah menargetkan pada triwulan I tahun 2024, seluruh perusahaan asuransi menyampaikan laporan saldo awal akun aktiva, liabilitas dan ekuitas untuk posisi 1 Januari 2024,” ujarnya melalui jawaban tertulis Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: OJK Beberkan Pemenuhan Kepemilikan Aktuaris di Industri Asuransi Terkini
Ogi mengungkapkan, saldo awal akun aktiva tersebut digunakan sebagai dasar untuk penggunaan parallel run PSAK 117. Dia bilang, perusahaan asuransi diwajibkan untuk melaporkan progress bulanan pengembangan/pembangunan sistem dan teknologi informasi untuk implementasi PSAK 117.
“Kendala utama dalam persiapan implementasi adalah proses pengembangan atau pembangunan sistem CSM (Contractual Service Margin) engine yang rumit sehingga dapat menyebabkan parallel run mengalami penundaan waktu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ogi bilang, pihaknya menetapkan seluruh perusahaan asuransi melakukan parallel run implementasi PSAK 117 paling lambat triwulan II tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News