Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan informasi terbaru terkait pemenuhan kepemilikan aktuaris pada perusahaan asuransi di Tanah Air.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan perusahaan asuransi terus mengupayakan pemenuhan mengenai kepemilikan aktuaris perusahaan.
“Sampai dengan saat ini, tercatat bahwa 96% perusahaan asuransi jiwa telah memiliki aktuaris pada level Fellow Society of Actuaries of Indonesia (FSAI) dengan total FSAI yang dimiliki mencapai 240 orang,” ujarnya melalui jawaban tertulis konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (22/2).
Baca Juga: OJK Jabarkan Sejumlah Tantangan Industri Asuransi pada 2024
Ogi menyebutkan, di sisi perusahaan asuransi umum dan reasuransi tercatat 76% perusahaan telah memiliki aktuaris pada level FSAI dengan total FSAI mencapai 83 orang. Dia bilang, memang saat ini terdapat dua perusahaan asuransi jiwa dan 19 perusahaan asuransi umum serta reasuransi yang belum memiliki aktuaris.
“Namun hal ini menunjukkan tren positif dari tahun-tahun sebelumnya, khususnya pada industri asuransi umum dan reasuransi,” sebut dia.
Ogi menambahkan, pihaknya bakal terus memantau pemenuhan ketentuan aktuaris tersebut sebagai implementasi Penyertaan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
“Di mana peran aktuaris akan sangat penting dalam berbagai lingkup bisnis perusahaan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News