kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

OJK tegaskan layanan jasa keuangan di Jakarta tetap dapat beroperasi selama PSBB


Rabu, 08 April 2020 / 10:39 WIB
OJK tegaskan layanan jasa keuangan di Jakarta tetap dapat beroperasi selama PSBB
ILUSTRASI. Costumer Service melayani nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Maybank Kalibesar Jakarta usai peresmian kembali, Kamis (6/9). KCP Maybank Kalibesar merupakan cabang yang beroperasi saat bank didirikan pada tahun 1959. Dengan beroperasinya kembali KCP m


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi di DKI Jakarta saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB sesuai dengan keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.

Hal itu juga telah tercantum dalam Permenkes No.9/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tak hanya perbankan, LPS perluas penjaminan dana peserta berbagai institusi ini

Namun, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan agar dalam operasional karyawan yang bekerja harus dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

"Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).

Adapun, untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

Baca Juga: Berpotensi terdampak corona, simak kinerja Elnusa (ELSA) 5 tahun terakhir



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×