Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan industri jasa keuangan, seperti perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank tetap dapat beroperasi di DKI Jakarta saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengecualian sektor jasa keuangan dalam penerapan PSBB sesuai dengan keterangan Pers Gubernur DKI Jakarta pada Selasa (7/4/2020) malam.
Hal itu juga telah tercantum dalam Permenkes No.9/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tak hanya perbankan, LPS perluas penjaminan dana peserta berbagai institusi ini
Namun, OJK meminta kepada lembaga jasa keuangan agar dalam operasional karyawan yang bekerja harus dengan jumlah minimum dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
"Termasuk di antaranya lembaga jasa keuangan wajib mematuhi tata cara PSBB untuk diterapkan, seperti physical distancing, mengurangi layanan tatap muka dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi dan selalu menjaga kesehatan," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih dalam keterangan resminya, Rabu (8/4).
Adapun, untuk pengaturan bekerja dari rumah (work from home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self-regulatory organization di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.
Baca Juga: Berpotensi terdampak corona, simak kinerja Elnusa (ELSA) 5 tahun terakhir