Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
Sekar bilang, OJK akan senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kapolda Metro Jaya untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik saat diberlakukannya PSBB di DKI Jakarta yang efektif mulai 10 April 2020,
Sementara ini, untuk teknis pelaksanaan pemberian akses adalah dengan menunjukkan tanda pengenal karyawan bagi yang harus bekerja di kantor.
Baca Juga: Sri Mulyani: Pemerintah belum gunakan instrumen Pandemic Bond
Selama PSBB diberlakukan, masyarakat dapat melakukan transaksi layanan keuangan dengan lembaga jasa keuangan memanfaatkan teknologi informasi melalui internet banking, mobile banking, contact center resmi bank atau lembaga pembiayaan, telepon ke relationship manager atau marketing officer, maupun email ke bank atau lembaga pembiayaan.
PSBB di DKI Jakarta dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiataan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Kegiatan perkantoran dihentikan pada masa PSBB kecuali beberapa sektor yakni kesehatan, pangan berupa makanan dan minuman, energi (air, gas,listrik,pompa bensin), komunikasi (jasa komunikasi dan media komunikasi), keuangan dan perbankan termasuk pasar modal, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian seperti warung, toko kelontong, dan industri strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News