kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.855   10,00   0,06%
  • IDX 7.383   69,47   0,95%
  • KOMPAS100 1.121   5,46   0,49%
  • LQ45 876   1,40   0,16%
  • ISSI 225   0,73   0,33%
  • IDX30 448   1,01   0,23%
  • IDXHIDIV20 536   0,07   0,01%
  • IDX80 127   0,45   0,36%
  • IDXV30 130   -0,11   -0,09%
  • IDXQ30 148   0,02   0,01%

OJK Tekankan Petugas Penagih Harus Patuhi Aturan dalam Melakukan Penagihan


Senin, 25 November 2024 / 09:25 WIB
OJK Tekankan Petugas Penagih Harus Patuhi Aturan dalam Melakukan Penagihan
ILUSTRASI. OJK menekankan petugas penagih atau debt collector harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan penagihan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan petugas penagih atau debt collector harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam melakukan penagihan. 

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengatakan hal itu juga berlaku bagi perusahaan jasa keuangan yang menggunakan jasa petugas penagihan dari pihak lain.

"Sudah ada ketentuan dan etikanya. Dia tidak boleh menggunakan kekerasan dan ancaman," ucapnya saat ditemui Kontan di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Baca Juga: Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector Terkait Pinjol Ilegal

Rizal juga menyampaikan apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan petugas penagih, tentu OJK akan langsung menegur dan menindak Pelaku Usaha Keuangan (PUJK).

Sementara itu, Rizal tak memungkiri pihaknya masih menemukan adanya pelanggaran petugas penagih atau debt collector yang berasal dari perusahaan pembiayaan atau multifinance. Sayangnya, dia tak membeberkan jumlah pelanggaran tersebut.

Selain itu, Rizal juga mengatakan sejauh ini masih ada multifinance yang menggunakan jasa tenaga penagih pihak ketiga. Dia menyebut tak dilarang bagi PUJK menggunakan jasa pihak ketiga. 

Akan tetapi, perusahaan tentu harus menyampaikan keselarasan dengan pihak ketiga tersebut terkait aturan melakukan penagihan. 

Baca Juga: Asosiasi dan Perusahaan Digital Dorong Aturan Wajib Digitalisasi Transaksi Pembayaran

Dengan demikian, pelanggaran dari proses penagihan bisa diminimalkan. Dalam proses penagihan, Rizal menyebut perusahaan tentu harus melindungi konsumen yang beriktikad baik. 

"Kalau yang enggak beriktikad baik, lain cerita. Prinsipnya, PUJK melindungi konsumen yang punya iktikad baik," kata Rizal.

Berdasarkan data OJK, periode Januari 2024 hingga Juli 2024, aduan tertinggi perilaku petugas penagihan berasal dari fintech sekitar 29.000 pengaduan, pembiayaan sekitar 5.000 pengaduan, dan perbankan sekitar 4.000 pengaduan. 

Selanjutnya: Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui

Menarik Dibaca: IHSG Menguat di Atas 1% Pada Perdagangan Senin Pagi (25/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×