kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector Terkait Pinjol Ilegal


Rabu, 06 November 2024 / 06:01 WIB
Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector Terkait Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak pihak penagih atau debt collector kepada Kemkominfo.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak pihak penagih atau debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI per September 2024. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan 226 nomor WhatsApp pihak penagih tersebut berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Mereka dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/11).

Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI akan terus melakukan pemblokiran, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga: OJK Blokir 498 Entitas Ilegal Periode Agustus hingga September 2024

Selain itu, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pinjaman online. Dia menjelaskan pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," tuturnya.

Namun, Hudiyanto mengatakan pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan. Dengan demikian, utang korban tidak terselesaikan dan justru makin bertambah banyak dengan adanya utang baru. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.

Selanjutnya: Nasib iPhone 16 Tak Menentu, Peta Persaingan Pasar Smartphone Berpotensi Berubah

Menarik Dibaca: Inilah Daftar Gift Code Ojol The Game 6 November 2024 Terupdate

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×