kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector Terkait Pinjol Ilegal


Rabu, 06 November 2024 / 06:01 WIB
Satgas PASTI Ajukan Pemblokiran 226 Kontak Debt Collector Terkait Pinjol Ilegal
ILUSTRASI. Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak pihak penagih atau debt collector kepada Kemkominfo.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak pihak penagih atau debt collector kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI per September 2024. Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menerangkan 226 nomor WhatsApp pihak penagih tersebut berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

"Mereka dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/11).

Hudiyanto menyampaikan Satgas PASTI akan terus melakukan pemblokiran, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Baca Juga: OJK Blokir 498 Entitas Ilegal Periode Agustus hingga September 2024

Selain itu, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI juga menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pinjaman online. Dia menjelaskan pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pinjaman online sebelumnya dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.

"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," tuturnya.

Namun, Hudiyanto mengatakan pada kenyataannya pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan. Dengan demikian, utang korban tidak terselesaikan dan justru makin bertambah banyak dengan adanya utang baru. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×