kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK Telah Terima Delapan Permintaan Penggabungan BPR Hingga Maret 2024


Kamis, 11 April 2024 / 13:23 WIB
OJK Telah Terima Delapan Permintaan Penggabungan BPR Hingga Maret 2024
ILUSTRASI. Permintaan konsolidasi antar-BPR pun ramai diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tak hanya dihiasi pencabutan izin usaha di awal tahun 2024 ini. Permintaan konsolidasi antar perbankan pun juga ramai diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga Maret 2024, OJK telah menerima delapan pengajuan penggabungan yang terdiri dari 25 BPR/BPRS. Sebagai perbandingan, sepanjang 2023 saja, OJK hanya menerima 13 pengajuan penggabungan yang terdiri dari 40 BPR/BPRS dan telah mendapatkan izin dari OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae  jumlah ini diharapkan akan semakin banyak di tahun ini. Sejalan dengan rencana terbitnya ketentuan konsolidasi BPR/BPRS pada triwulan II tahun ini.

“Dengan terbitnya ketentuan konsolidasi pada triwulan II tahun 2024 diharapkan dapat mempercepat akselerasi penggabungan BPR/BPRS,” ujar Dian, belum lama ini.

Baca Juga: Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah Dicabut, Ini Penjelasan OJK

Tak hanya itu, OJK juga tak melakukan pemaksaan penggabungan BPR/BPRS. Mengingat, beberapa BPR yang mengajukan konsolidasi kepada OJK ini dilakukan secara sukarela.

Dian pun bilang konsolidasi BPR/BPRS ini memiliki dampak positif. Terkhusus pada efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama.

Dian juga menegaskan rancangan ketentuan mengenai kepemilikan dan konsolidasi sudah disosialisasikan kepada BPR/BPRS dan Asosiasi. “Pada saat penyusunan ketentuan tersebut, OJK menerima tanggapan dan masukan atas rancangan ketentuan dimaksud,” tandasnya.

Sebagai informasi, di periode yang sama, OJK juga telah melakukan pencabutan izin usaha BPR sebanyak 9 entitas, yakni BPR Bali Artha Anugrah, BPR Sembilan Mutiara di Sumatra Barat, BPR Usaha Madani Karya Mulia di Surakarta, BPR Wijaya Kusuma di Madiun, BPRS Mojo Artho di Mojokerto, BPR Bank Pasar Bhakti di Sidoarjo, Perumda BPR Bank Purworejo, BPR EDCASH di Tangerang, dan BPR Aceh Utara di Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×