kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK Telisik Kasus Pinjol di Kegiatan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta


Minggu, 13 Agustus 2023 / 12:43 WIB
OJK Telisik Kasus Pinjol di Kegiatan Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak lanjuti kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta


Reporter: Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak lanjuti kasus permintaan registrasi pinjaman online atau pinjol dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta yang melibatkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berizin dan sudah terdaftar di OJK.

Sebagai regulator, OJK memanggil beberapa pihak terkait dalam kasus ini. Diantaranya Rektorat dan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta, serta PUJK yang terlibat.

Hasil dari pertemuan tersebut, DEMA universitas terkait mengakui telah melakukan penggalangan dana dengan kerjasama sponsorship kepada tiga entitas melalui pihak ketiga yang diantaranya merupakan PUJK berizin dan terdatfar di OJK.

Kerjasama sponsorship tersebut diakui DEMA dengan meminta mahasiswa baru untuk men-download aplikasi dan melakukan registrasi.

Namun, dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Waspada, Crazy Rich Bikin Banyak Kerugian Investasi Bodong

OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini. Selain itu OJK juga meminta pihak DEMA dan PUJK menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini.

Langkah-langkah pengawasan terus dilakukan oleh OJK. Jika terbukti adanya keterlibatan PUJK dan pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan serta keamanan kerahasiaan data pribadi konsumen maka OJK akan melakukan tindakan lebih tegas.

PUJK juga diminta senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor jasa keuangan.

Tak lupa OJK juga meminta PUJK untuk menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 dan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 yang telah berlaku guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Pun masyarakat diminta untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK termasuk syarat dan ketentuan serta keamanan data.

Baca Juga: Ini Upaya OJK untuk Perlindungan Konsumen di Industri P2P Lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×