kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini Upaya OJK untuk Perlindungan Konsumen di Industri P2P Lending


Rabu, 02 Agustus 2023 / 15:36 WIB
Ini Upaya OJK untuk Perlindungan Konsumen di Industri P2P Lending
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah upaya guna memastikan perlindungan konsumen, khususnya bagi lender, di industri fintech peer to peer (P2P) lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan sejumlah upaya guna memastikan perlindungan konsumen, khususnya bagi lender, di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakanĀ  pihaknya berupaya meningkatkan tata kelola di platform fintech agar dapat bersikap transparan, koperatif, dan cermat agar calon borrower yang masuk cukup kredibel.

"Selain itu, OJK sedang mengupayakan skim asuransi yang signifikan, bukan hanya administrative service only (ASO). Hal itu semoga bisa menambah kenyamanan bagi lender," ucapĀ  Triyono kepada Kontan.co.id, Rabu (2/8).

Baca Juga: Rasio BOPO Masih di Atas Industri, Begini Strategi Akseleran

Di sisi lain, Triyono juga angkat bicara terkait permasalahan yang terjadi di industri fintech P2P lending, yang mana selama ini gagal bayar yang terkena risiko cuma lender. Sementara, platform atau pemain cuma membantu mediasi saja.

Triyono mengatakan memang bisnis model P2P seperti itu, yakni tanggung jawab platform hanya terbatas pada memfasilitasi saja.

"Perlu diketahui perjanjian induk ada pada lender dengan borrower," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan risiko kalau terjadi gagal bayar oleh borrower, tentu risikonya ada di lender bukan penyelenggara platform.

Meskipun demikian, ia menyebut, penyelenggara platform juga perlu bertanggung jawab kalau terjadi kesalahan pada pengelolaan informasi atau kriteria yang tidak sesuai.

Agar kasus gagal bayar pinjol dapat diminimalisir, Ogi menyampaikan pihaknya akan menggencarkan edukasi, terutama untuk lender ritel. Adapun literasi kepada lender ritel menjadi bagian dari bentuk perlindungan konsumen.

Sebab, lender ritel sebagai pemberi pinjaman seolah-olah mendapatkan jaminan, pinjaman yang diberikan akan kembali.

"Padahal itu diinvestasikan kepada suatu proyek atau pinjaman kepada borrower baik konsumtif maupun produktif, terutama UMKM," kata Ogi, Senin (1/8).

Baca Juga: Pihak Lender Sebut Sidang Mediasi dengan iGrow Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×